Bawaslu Pandeglang Larang Penggunaan APK Dalam Kegiatan Pemerintahan

0
131

BADAN Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, melarang pemakaian Alat Peraga Kampanye (APK) dalam kegiatan Kepemerintahan. Hal ini dikatakan oleh Koordinator Divisi Pengawasan pada Bawaslu Pandeglang, Karsono.

Menurutnya, hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Bawaslu tidak mengizinkan atau melarang keras penggunaan APK di dalam kegiatan pemerintahan yang pesertanya itu mengunakan bahan-bahan kampanye. Dalam kegiatan di luar kampanye itukan tidak boleh ada APK. Karena itu sudah tertuang dalam PKPU Nomor 13, salah satunya itu penggunaan masker paslon,” kata Karsono, saat ditemui di Kantor Bawaslu Pandeglang, Kamis (12/11/2020).

Karsono juga menegaskan, agar setiap panitia kegiatan pemerintahan bersikap tegas apabila ada peserta yang menggunakan APK salah satu paslon.
“Panitia penyelenggara kegiatan pemerintahan harus tegas, jika ada pesertanya menggunakan masker yang bergambar salah satu pasangan calon,” imbuhnya.

Pihaknya akan segera melakukan pendalaman, apabila ada informasi penggunaan APK dalam kegiatan pemerintahan, dan akan segera melakukan tindakan.

“Nanti kita akan lakukan pendalaman, jika ada informasi penggunaan bahan kampanye dalam kegiatan pemerintahan. Apakah ada unsur kesengajaan penyelenggara, atau memang penyelenggara kegiatan itu lalai. Dalam hal ini, ketika ada peserta yang menggunakan bahan kampanye tersebut. Dan nanti akan kita tindak tegas,” terangnya.

Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah agar selalu menjaga kondusifitas dalam Pilkada Pandeglang.

“Dengan menjalankan tahapan secara tertib dalam berkampanye, memasang APK sesuai ketentuan, melaporkan agenda-agenda kegiatan yang melibatkan pasangan calon seperti kampanye. Sehingga perjalanan kampanye ini bisa berjalan dengan tertib, dan juga efektif,” pungkasnya.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian