BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cadasari, melakukan penertiban ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, pada Kamis (21/12/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, jika mengacu pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum banyak APK yang telah melanggar aturan.
“Selain melanggar PKPU, ribuan APK ini juga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ketertiban Kampanye. Oleh sebab itu, hari ini kami melakukan penertiban dengan menurunkan APK ini,” katanya.
“APK yang kita tindak kali ini adalah, yang terpasang pada pepohonan, tihang listrik, maupun tihang telepon di sepanjang jalan protokol mulai dari perbatasan Gayam sampai dengan Alun-alun,” sambung Febri.
Menurut Febri, penertiban APK Pemilu yang melanggar aturan itu dilakukan secara serentak bersama para Panwas Kecamatan (Panwascam) se-Pandeglang.
“Sebelumnya kami juga telah melayangkan surat kepada Parpol atau peserta Pemilu, untuk melakukan penertiban secara mandiri. Manakala peserta Pemilu tidak melakukan penertiban, maka tindaklanjutnya oleh kami,” ungkapnya.
Dirinya menerangkan, jika setelah penertiban ini dilakukan, Bawaslu sendiri akan mengamankan APK yang sudah diturunkan dan disimpan di kantor Bawaslu Pandeglang.
“Untuk partai atau pihak lainnya yang mau mengambil APK-nya, bisa datang ke kantor Bawaslu langsung,” ucap Febri.
Febri menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban jika para peserta pemilu masih bandel dengan memasang APK-nya di tempat terlarang.
“Kita akan terus berkomunikasi dengan Bawaslu Provinsi. Jika memang nanti banyak yang melanggar lagi dan Bawaslu provinsi menyarankan untuk melakukan penertiban, maka kita akan turun ke lapangan,” ujarnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep