Baznas Sosialisasi Zakat di PDAM Pandeglang

0
266

BADAN Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang mengingatkan para pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMD ataupun masyarakat untuk bisa menyisihkan zakat, infaq, dan sodakoh.

Ketua Baznas Pandeglang, Aah Wahid Maulany mengatakan, regulasi yang mengatur zakat di Indonesia sudah lengkap dan sangat kuat.
Sejumlah regulasi tentang zakat, yakni Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 4 Tahun 2014, Inpres Nomor : 3 Tahun 2014 dan Perda Kabupaten Pandeglang Nomor : 5 Tahun 2013.

“Jadi jika kita bilang soal pengelolaan zakat itu sudah sangat lengkap dan kuat. Karena negara hadir dalam pengelolaan zakat,” ungkap Aah bersama jajaran saat bersilaturahmi dengan pegawai PDAM Tirta Berkah Pandeglang, Rabu (18/07/2018) pagi.

Menurutnya, negara sudah hadir dalam rangka pengelolaan zakat. Bahkan pa da zaman Rasulullah juga sudah ada badan pengelolaan zakat dengan nama Baitul Mal. Mantan Sekda Pandeglang ini mengingatkan dalam ajaran Islam, menunaikan zakat setara dengan ibadah salat.

“Ada sekitar 26 ayat Alquran yang menyebut kata salat bersama dengan zakat. Karena dirikan salat dan tunaikanlah zakat,” tukasnya.

Ia menjelaskan, kepengurusan Baznas sangat terstruktur mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota. Sedangkan kepanjangan Baznas adalah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Setelah sosialisasi ini saya harap di PDAM ini dibentuk UPZ, karena UPZ adalah kepanjangan tangan dari Baznas. Nanti tunjuk siapa ketuanya dan petugasnya,” pesannya.

Dikatakannya, ada perbedaan tugas antara Baznas dengan UPZ. Baznas bertugas untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat serta tugas lainnya. Sedangkan untuk UPZ hanya bertugas mengumpulkan zakat dan setelah terkumpul diserahkan ke Baznas.

“Jadi tidak boleh UPZ menyalurkan zakat, jika memang ada yang berhak menerima zakat maka sampaikan data itu kepada Baznas. Saya harap bapak ibu amanah dalam melaksanakan amanah, profesional, dan transparan,” beber Aah.

Pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan pengumpulan zakat di Kabupaten Pandeglang. Caranya yakni dengan melakukan sosisalisasi dan pendekatan kepada para penunai zakat.

“Fokus kami ini pendekatan kepada ASN termasuk di dalamnya adalah pegawai BUMD. Target kami tahun ini adalah Rp 1,7 miliar dan realisasi hingga Juni Rp 1,2 miliar. Mudah-mudahan di waktu lima bulan ini bisa tercapai,” pungkasnya.

Redaktur : D Sudarajat
Reporter : Ari