Belanja Perdin Pandeglang Capai Rp 98 Miliar, Rp 41 M Untuk Anggota Dewan

0
249

APBD Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2021, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran perjalanan dinas (perdin) untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp 89,98 miliar. Anggaran perdin tahun 2021 mengalami kenaikan sekitar Rp 85 juta jika dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya.

Dalam dokumen APBD TA 2021 yang diterima, diketahui kode rekening 5.1.02.04 dibagi atas belanja perdin biasa Rp 10,7 miliar, perdin tetap Rp 117,8 juta, perdin dalam kota Rp 27,4 miliar, perdin paket meeting dalam kota Rp 19,8 miliar, dan perdin paket meeting luar kota Rp 31,8 miliar.

Dari jumlah anggaran perdin Rp 89,98 miliar tersebut, Sekretariat DPRD mendapat alokasi anggaran perdin terbesar yakni Rp 41,15 miliar atau sekitar 45,7 persen. Anggaran perdin wakil rakyat naik Rp 2,51 miliar ATAU 6,5 persen dari tahun lalu Rp 38,6 miliar. Kemudian terdapat Dinas Kesehatan (Dinkes) yang berada pada posisi kedua, yakni sebesar Rp 26,84 miliar atau 29,82 persen dari total perdin se-Kabupaten Pandeglang. Anggaran perdin di Dinkes mengalami kenaikan cukup besar, yakni Rp 7,17 miliar atau 36,5 persen jika dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 19,66 miliar.

Sekretariat Daerah (Setda) berada di urutan ketiga dengan alokasi perdin Rp 4,82 miliar atau 5,35 persen. Meski alokasi perdin di Setda mencapai Rp 4,82 miliar, namun kenaikannya hanya Rp 409 juta atau 9,2 persen dibanding tahun sebelumnya Rp 4,41 miliar. Anggaran perdin terbesar keempat terdapat di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPKBP3A) yang mengalami kenaikan belanja perdin sekitar 578 persen dari tahun 2020 yang hanya Rp 503 juta naik Rp 2,9 miliar atau menjadi Rp 3,41 miliar sekitar 3,79 persen dari total belanja perdin TA 2021. Sisa 63 OPD, termasuk kecamatan mendapat alokasi anggaran perdin di bawah Rp 1 miliar dan perdin terkecil yakni Kecamatan Koroncong Rp 4 juta.

Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Banten Raya, Deni Permana menilai, seharusnya Pemkab Pandeglang bisa lebih melakukan efisiensi anggaran dengan mengurangi belanja perdin yang outcome secara langsung terhadap masyarakat tidak begitu penting.

“Meski kenaikan belanja perjalanan dinas dari tahun 2020 ke 2021 itu tidak terlalu besar, namun alokasi belanja perjalanan dinas tahun 2021 masih sangat besar. Harusnya Pemkab Pandeglang bisa lebih memprioritaskan belanja untuk sektor publik, terutama pemulihan ekonomi dan upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19,” ungkap Deni, Rabu (24/2/2021) siang.

Menurutnya, postur belanja perdin Kabupaten Pandeglang tidak sejalan dengan realitas sosial saat ini. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, pemerintah pusat sudah mengeluarkan instruksi untuk mengurangi perdin dan diupayakan kegiatan-kegiatan dilakukan secara daring.

“Ini tidak sejalan. Di saat pandemi yang sebagian pelayanan pemerintahan dan sektor swasta beralih ke online, namun anggaran perdin masih sangat besar. Sebaiknya pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran untuk sektor lain yang lebih prioritas, ditambah saat ini sudah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya,” terangnya.

Deni berpendapat, seharusnya DPRD sebagai representatif masyarakat bisa lebih peduli terhadap realitas sosial. Harusnya pada saat pembahasan APBD bisa lebih terbuka dan mengedepankan skala prioritas yang berdasar pada aturan dan juga realitas sosial yang berkembang.

Dihubungi melalui telepon, Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pandeglang, Ramadani menjelaskan, anggaran belanja perdin Rp 89,98 miliar akan mengalami refocusing sebesar delapan persen sesuai amanat PMK Nomor: 17/PMK.07/2021.

“Saat ini kita sedang refocusing (belanja, red) perjalanan dinas, karena kita wajib refocusing delapan persen sesuai PMK Nomor: 17 Tahun 2021 untuk penanganan Covid-19 dan dukungan pelaksanaan vaksinasi,” ungkap Ramadani.

Dikatakan Ramadani, pemerintah daerah tengah membahas rasionalisasi anggaran di seluruh OPD, kecuali Dinkes. Sebab, Dinkes memiliki kegiatan fasilitasi vaksin Covid-19. Namun meski begitu ia akan melihat seperti apa Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinkes.

“Refocusing harus sudah selesai di minggu pertama bulan Maret ini, karena harus sudah kita laporkan di minggu kedua Maret,” pungkasnya.

Redaktur : A. Supriadi
Reporter : Dendi

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here