PENARIKAN tarif parkir di Rumah Sakit (RS) Budi Asih yang dilakukan oleh PT Alco Park terindikasi pungli. Dinas Penaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang menduga, vendor parkir yang baru menggunakan izin parkir dari vendor sebelumnya yakni PT Sadana Parkir.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal DMPTSP, Feriyadi mengatakan, RS Budi Asih melakukan pergantian pengelola dari semula PT Sadana Parkir menjadi PT Alco Park pada Maret tahun ini.
“Penarikan biaya parkir tanpa izin merupakan perbuatan diduga pungutan liar (pungli, red) karena dilaksanakan tanpa dasar. Kami telah memperingati yang bersangkutan,” kata Fery, Jumat (26/07/2024).
Sementara itu, Aktivis 98 dari Satya Peduli Banten, Herdito mengatakan, pergantian pengelola untuk lahan parkir kendaraan bermotor tidak serta merta izinnya sama sehingga tidak melakukan pengurusan kembali. Hal itu, menurut Herdito, tidak sesuai dengan Perwal Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 9.
“Dalam pasal 9 di dalam Perwal Nomor 29 Tahun 2023 jelas tertera bahwa izin tidak bisa dipindahtangankan. Artinya ketika ada pergantian vendor untuk pengelolaan parkir, wajib mengurus dan membuat izin baru dan tidak bisa menggunakan milik pengelola sebelumnya,” kata Dito.
Sebelumnya diberitakan, Sakit (RS) Budi Asih Serang diduga melanggar Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran. Meski tak memiliki izin, vendor pengelola parkir di rumah sakit tersebut ternyata tetap menarik uang dari kendaraan keluarga pasien dan pengunjung yang datang ke rumah sakit tersebut sudah berbulan-bulan.
Bagian Pelayanan Umum RS Budi Asih, Andri, beralasan bahwa pengelolaan atas lahan parkir milik tempatnya bekerja telah diatur dalam perjanjian kerjasama (PKS) yang dibuat secara internal antara PT Alco Park dengan rumah sakit.
“Kita bentuknya PKS, gak ada kaitannya dengan Budi Asih kita bentuknya PKS. Terlepas dari perizinan dan lain-lain mereka (PT A, red) profesionalismenya di bidang itu pengelolaan lahan (parkir, red). Lahan itu kan sebagai bentuk tanggung jawab rumah sakit untuk penyediaan parkir. Terkait dengan perizinan biar PT Alco Park yang mengurus,” kata Andri saat diwawancara beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Andri membenarkan bahwa RS tempatnya bekerja tersebut tidak memiliki izin parkir dan telah menabrak aturan. “Iya bener Iya (langgar aturan dan tak ada izin parkir, red). Silahkan selesaikan sama (PT, red) Alco dahulu, sudah diselesaikan atau belum dengan Alco perizinannya?” ungkap Andri dengan nada tinggi.
Dikonfirmasi melalui pesan tertulis aplikasi whatsapp, perwakilan PT Alco Park, Haris, mengaku telah mengunjungi kantor DPMPTSP untuk berkoordinasi mengurus perizinan parkir RS Budi Asih Serang.
“Kami sedang berkoordinasi dengan PTSP pak. Sedang proses,” jawabnya singkat.(*)