RUMAH Sakit (RS) Budi Asih Serang diduga melanggar Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran. Meski tak memiliki izin, vendor pengelola parkir di rumah sakit tersebut ternyata tetap menarik uang dari kendaraan keluarga pasien dan pengunjung yang datang ke rumah sakit tersebut sudah berbulan-bulan.
Bagian Pelayanan Umum RS Budi Asih, Andri, beralasan bahwa pengelolaan atas lahan parkir milik tempatnya bekerja telah diatur dalam perjanjian kerjasama (PKS) yang dibuat secara internal antara PT Alco Park dengan rumah sakit.
“Kita bentuknya PKS, gak ada kaitannya dengan Budi Asih kita bentuknya PKS. Terlepas dari perizinan dan lain-lain mereka (PT A, red) profesionalismenya di bidang itu pengelolaan lahan (parkir, red). Lahan itu kan sebagai bentuk tanggung jawab rumah sakit untuk penyediaan parkir. Terkait dengan perizinan biar PT Alco Park yang mengurus,” kata Andri saat diwawancara beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Andri membenarkan bahwa RS tempatnya bekerja tersebut tidak memiliki izin parkir dan telah menabrak aturan. “Iya bener Iya (langgar aturan dan tak ada izin parkir, red). Silahkan selesaikan sama (PT, red) Alco dahulu, sudah diselesaikan atau belum dengan Alco perizinannya?” ungkap Andri dengan nada tinggi.
Dikonfirmasi melalui pesan tertulis aplikasi whatsapp, perwakilan PT Alco Park, Haris, mengaku telah mengunjungi kantor DPMPTSP untuk berkoordinasi mengurus perizinan parkir RS Budi Asih Serang.
“Kami sedang berkoordinasi dengan PTSP pak. Sedang proses,” jawabnya singkat.(*)
Redaktur: FauziĀ
Reporter: Dije