Oleh: M. Ishom el Saha, Rektor UIN SMH Banten

MARAKNYA jual beli rokok ilegal rupanya ada korelasinya dengan judi online. Survei kecil-kecilan terhadap kelompok masyarakat yang kini beralih mengkonsumsi rokok ilegal ternyata dipengaruhi tekanan ekonomi akibat kecanduan judi online.

Fenomena ini tampak di sejumlah kawasan urban dan semi-urban, terutama di kalangan pekerja dengan penghasilan rendah hingga menengah. Banyak dari mereka yang awalnya hanya mencoba-coba permainan judi online, kini terjerat dalam kebiasaan yang terus menguras pendapatan. Dalam banyak kasus, gaji bulanan yang semestinya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga beralih menjadi modal permainan.

Ketika pengeluaran meningkat akibat kebiasaan berjudi, para pelaku mulai memangkas pengeluaran lain, termasuk konsumsi terhadap produk tembakau. Di sinilah rokok ilegal masuk mengambil peran. Harga yang lebih murah, bahkan bisa setengah dari harga rokok legal, membuat rokok tanpa cukai menjadi pilihan yang dianggap “masuk akal” dalam kondisi keuangan yang tertekan.

Rokok ilegal mudah dijumpai di berbagai titik penjualan informal. Warung kecil, pasar tradisional, hingga pedagang keliling mulai menjadi titik distribusi utama. Rokok ini biasanya tidak memiliki pita cukai resmi, dan kerap kali diproduksi secara sembunyi-sembunyi di luar pengawasan pemerintah. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, kandungan dalam rokok ilegal juga tidak terjamin secara kesehatan.

Berdasarkan pantauan lapangan, konsumen rokok ilegal tidak hanya berasal dari kalangan dewasa, tetapi mulai merambah kelompok usia muda yang juga terdampak oleh paparan judi daring. Hal ini menciptakan kombinasi berbahaya: dua jenis ketergantungan yang saling memicu, dan sama-sama bersifat merusak.

Kondisi ini tak jarang berdampak langsung pada kehidupan keluarga. Ketika sumber penghasilan terkuras untuk mengisi saldo permainan, kebutuhan dasar seperti belanja harian, pendidikan anak, hingga pembayaran cicilan rumah menjadi terabaikan. Iklim rumah tangga pun ikut terguncang, menyisakan konflik internal yang kerap tak terselesaikan.

Di sisi lain, sebagian pelaku bahkan mulai terlibat dalam distribusi rokok ilegal sebagai upaya mencari pendapatan tambahan untuk menutupi kerugian judi. Ini memperkuat rantai pasok rokok ilegal yang selama ini sulit diberantas secara tuntas. Dalam beberapa kasus, aparat menemukan jaringan informal yang menjadikan perjudian dan peredaran rokok ilegal sebagai dua aktivitas yang saling menopang.

Praktik ini tidak hanya menyasar satu wilayah atau kalangan tertentu, melainkan menyebar luas seiring dengan meningkatnya akses terhadap internet dan platform judi. Kombinasi antara kemudahan akses dan lemahnya pengawasan membuat permasalahan ini terus tumbuh di bawah permukaan.

Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk menekan peredaran rokok ilegal dan memblokir situs-situs judi online. Namun, efektivitas kebijakan tersebut masih menghadapi tantangan besar, terutama pada tingkat implementasi di lapangan. Sosialisasi hukum dan penegakan yang konsisten menjadi kunci penting dalam menanggulangi dua persoalan ini secara simultan.

Lebih jauh, dibutuhkan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga edukatif. Edukasi mengenai dampak negatif rokok ilegal terhadap kesehatan, serta bahaya judi online terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat, harus ditanamkan sejak dini. Keterlibatan sekolah, tokoh masyarakat, dan media massa menjadi sangat penting untuk membentuk kesadaran kolektif.

Fenomena peralihan ke rokok ilegal demi menopang kebiasaan berjudi online adalah gambaran nyata dari beban ekonomi dan psikologis yang dihadapi sebagian masyarakat. Ini bukan sekadar isu gaya hidup, tetapi persoalan struktural yang menyentuh sektor kesehatan, ekonomi, sosial, hingga penegakan hukum. Diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk memutus rantai ini, sebelum dampaknya semakin meluas dan sulit dikendalikan.(*)