PENYIDIK Satreskrim Polres Pandeglang, Polda Banten, melimpahkan berkas tiga tersangka kasus penyalahgunaan pengoplosan gas elpiji 3 Kg di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah melalui Kasi Humas Polres Pandeglang, Iptu Nurimah membenarkan, bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas tahap pertama keempat tersangka kasus pengoplosan tabung gas kepada pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Sebelumnya, Satreskrim Polres Pandeglang telah berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial SU, SA, AD, dan US, yang telah terbukti memindahkan isi gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram, di wilayah Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, pada tanggal 14 Oktober 2022,” katanya kepada Tuntas Media, Rabu (14/12/2022).
“Barang bukti yang berhasil kami amankan, ada 80 tabung gas dengan berat 12 kilogram, dan sebanyak 520 tabung gas dengan berat 3 kilogram, 18 buah regulator, satu buah alat timbang, satu buah ember warna hijau, 1 buah handphone merk Vitel, serta 3 unit kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry dengan Nopol F 8918 HP, Suzuki Carry Nopol F 5808 AK, berwarna Hitam, dan Suzuki Carry Nopol F 8934 HN berwarna Putih. Kemudian keuntungan kotor mereka dalam menjual gas tersebut, mencapai 5 juta rupiah,” sambung Nurimah.
Nurimah mengatakan, bahwa penyidik dari Satreskrim Polres Pandeglang telah melimpahkan berkas tahap pertama kepada Kejari Pandeglang.
“Berkas tahap 1 sudah kami limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang. Kalau untuk tahap kedua, nanti akan kami serahkan tersangka berikut barang bukti yang kami amankan. Kan waktunya selang 2 Minggu atau 14 hari setelah berkas tahap satu dimasukkan,” terangnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Mario mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkasa kasus pengoplosan tabung gas dari Polres Pandeglang. Namun, kata dia, berkas tersebut dikembalikan karena belum lengkap.
“Berkas pelimpahan kasus oplosan tabung gas kami terima, akan tetapi kami kembalikan lagi karena berkas tersebut belum lengkap atau P19 nya belum terpenuhi. Namun kami memberikan waktu selama 2 Minggu, agar pihak kepolisian segera melengkapi berkas tersebut,” ujarnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep























