AKADEMISI Universitas Mathlaul Anwar (Unma) Banten, Eko Supriatno ikut bicara soal rencana penggunaan hak angket sejumlah anggota DPRD Pandeglang. Menurutnya, adalah solusi dari atas dugaan banyaknya kejanggalan kebijakan Bupati Pandeglang, Irna Narulita.
“Sepertinya pilihan hak angket menjadi solusi. Konsep hak angket harus dipahami dengan berangkat dari cara berpikir, pemerintah melaksanakan suatu undang-undang dan atau kebijakan berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” terang Eko Supriatno, Senin (11/09/2017).
Dirinya mengingatkan, tidak semua persoalan harus diobral ke ruang publik. Dalam konteks etika pejabat publik, ada masalah yang bisa diselesaikan melalui dialog dan lobi di ruang tertutup. Sepertinya semangat tersebut yang tampaknya tidak dimiliki lagi oleh Bupati Irna dan DPRD Pandeglang.
“Idealnya semua masalah diketahui publik. Tapi, jika hanya menimbulkan keresahan atau kebisingan, tetap saja publik yang dirugikan,” tukas dia.
Kata Eko, masyarakat Pandeglang tentu lebih menginginkan Bupati Irna dan DPRD Pandeglang fokus dan memprioritaskan pembangunan serta pembenahan yang tampaknya saat ini sangat semrawut.
Eko menjelaskan, korelasi hak angket dengan pemerintahan Irna-Tanto adalah di mana kekuasaan eksekutif sebagai pelaksana undang-undang ditantang selalu dapat memenuhi kebutuhan semua lapisan masyarakat. Begitu pun anggota DPRD merasa berhak imengawasi melalui salah satu fungsinya, yakni fungsi pengawasan.
“Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tpemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tutup Eko.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi