Penyelundupan 3,2 Kilogram Ganja Berhasil Digagalkan

0
187
Foto : Istimewa

BADAN Narkotika Nasioanl (BNN) Kota Tangerang berhasil menggagalkan penyelendupan Ganja asal Medan seberat 3,2 Kg yang akan dipasarkan ke wilayah Tangerang Raya saat akan diserahkan ke pemesannya di Jalan Dahlia III, Kota Bumi, Pondok Indah, Kota Tangerang, Banten.

“BNN Kota Tangerang melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika atas nama Tito Sandra,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenuddin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin (11/09/2017).

Penangkapan yang dilakukan di depan rumah Indra Kurniawan itu dipimpin langsung oleh AKBP Akhmad F Hidayanto, kepala BNN Kota Tangerang sekitar pukul 16.00 WIB.

“Depan Rumah saudara Indra Kurniawan (sekarang) DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku merupakan salah satu anggota jaringan Sumatera-Medan yang ada di Tangerang,” jelasnya.

Tersangka yang berhasil ditangkap merupakan pemuda berusia 25 tahun yang berstatus pegawai swasta dan kini terus dilakukan pengembangan oleh pihak BNN.

“Barang Bukti 1 buah paket dus berisi Narkotika jenis ganja seberat 3 kilo 200 gram. Modus Operandi sembunyikan di dalam dus paket berisi Tupperware dikirim dari Medan menuju Tangerang,” pungkasnya.

Redaktur : R Fauzi
Reporter : Raka