Didenda PLN Puluhan Juta Karena Mencuri Listrik, SMPN 1 Karangtanjung Minta Wali Murid Iuran

0
19951

SMPN 1 Karangtanjung Kabupaten Pandeglang didenda puluhan juta rupiah oleh PLN ULP Pandeglang. Dari hasil pemeriksaan PLN, SMPN 1 Karangtanjung terbukti melakukan pencurian listrik karena menggunakan arus listrik tanpa tercatat dalam meteran listrik (KWh).

Kepala bidang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN UPL Pandeglang, Andre mengatakan, saat pemeriksaan pihaknya menemukan bahwa aliran listrik yang digunakan tidak tercatat dalam meteran.

“Benar kita temukan pelanggaran dan sudah kita kenakan sanksi berupa denda yang bisa di bayar 12 angsuran,” katanya saat ditemui di kantor PLN UPL Pandeglang, Rabu (3/01/2024).

Saat dikonfirmasi Kepala sekolah SMPN 1 Karangtanjung, Ma’mun, membenarkan kejadian tersebut dan telah berkoordinasi dengan PLN UPL Pandeglang untuk membayar denda hingga puluhan juta rupiah.

“Kita disidak, katanya ada pencurian listrik. Kita gak ngerti siapa yang pasang dan sejak kapan, lalu kita di denda 23 juta,” kata Ma’mun.

“Kita musyawarah dengan Komite Sekolah serta para orang tua/wali murid untuk membantu iuran sebesar Rp150 ribu per-siswa,” imbuhnya.

Wakasek Kesiswaan SMPN 1 Karangtanjung, Ali Nurdin, menambahkan, setelah ditertibkan PLN kini arus listrik sekolah menjadi tidak stabil sehingga memerlukan penambahan daya yang memakan biaya sebesar Rp18 juta.

“Kita ada tiga lab komputer dan sekolah kita sering digunakan untuk kegiatan loka karya yang menggunakan 200 unit komputer,” paparnya.

Terkait iuran wajib siswa yang dibebankan untuk menanggung biaya, Ali mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan Pandeglang.

“Pak Kadisdik juga sudah berkoordinasi dengan Ibu dan Bapak, saya juga tidak paham, katanya tidak apa-apa selagi komite yang memungut kepada wali murid,” katanya.

Lanjut Ali, hasil rapat antara sekolah, komite dan wali murid, ditentukan iuran sebesar Rp150.000 untuk siswa kelas 7 dan 8, sedangkan kelas 9 dibebankan hanya Rp100.000 dikarenakan ada biaya perpisahan Rp 300.000. Iuran tersebut digunakan untuk membayar denda Rp23 juta, tambah daya Rp18 juta, instalasi listrik baru Rp60 juta, renovasi tembok roboh serta cat lapangan basket.

“Estimasi dana yang terkumpul sebanyak Rp120 juta dari total 1.170 siswa, pengeluaran listrik Rp101 juta dan sisanya akan dipergunakan untuk renovasi tembok yang roboh dan cat lapangan,” jelasnya.

“Kalo bapak ibu tidak mau menyumbang hayu kita berdoa, ja kalo sekolah kebakaran mau ke mana lagi minta bantuannya,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang, Hasan Basri, membenarkan kejadian tersebut. Pada 06 November 2023 kepala sekolah dan guru melaporkan terkait adanya sarana prasarana yang mengalami kerusakan. Dari hasil rapat dengan komite maka diadakan iuran karena keterbatasan anggaran BOS.

“Saya memberikan arahan supaya benar-benar sepakat orang tua wali. Jika ada orang tua tidak sepakat, ambil keputusan yang sepakat saja supaya tidak ada persoalan,” katanya saat dikonfirmasi via Whatsapp.

Terpisah, Sekda Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta akan memanggil pihak Sekolah dan Disdikpora untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya, “Kalau memang  benar demikian, ini menjadi tanggung jawab sekolah.” tegasnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter: Feri