CILEGON, TUNTASMEDIA.COM — Sengketa kepemilikan lahan yang diduga melibatkan praktik mafia tanah di Blok Belimbing RT 003/01, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon kian memanas. Pihak penerima kuasa ahli waris memberikan ultimatum tegas berupa batasan waktu 3×24 jam bagi pihak lain yang menduduki lahan untuk segera melakukan pengosongan, Kamis (6/8/2026).
Penerima kuasa sekaligus Ketua LSM Gapura Banten, Husen Saidan, menyatakan bahwa kepemilikan lahan atas nama Pak Yusuf tersebut sah secara hukum. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon, di mana sebagian bidang tanah tersebut bahkan sudah dilakukan pengurusan roya sejak beberapa tahun lalu serta memiliki riwayat pembayaran pajak yang jelas.
Husen juga menantang pihak manapun yang merasa memiliki hak atas lahan di Blok Belimbing tersebut untuk berani melakukan adu bukti secara otentik di jalur hukum. Menurutnya, klaim sepihak tanpa kekuatan hukum yang kuat tidak akan menguatkan posisi pihak lawan.
“Kalau terbit sertifikat di atas terbilang itu tidak berarti, dan itu kan mutlak yang harus dikawal. Kami juga mempersilahkan pihak lain yang mempunyai kekuatan hukum yang sama pun. Kalau mereka hanya cuma mengklaim, ya jangan salahkan kami juga, tersebutnya tetap mengacu kepada sertifikat yang berperan,” tegas Husen.
Lebih lanjut, Husen menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran paksa jika somasi dan batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan.
“Waktu 3×24 jam dan kami sebagai warga negara yang punya petunjuk di dasar lampiran surat kuasa sudah mengingatkan, maka kami akan bongkar paksa. Kami juga akan beritahukan ke aparat polisi bila perlu untuk mendampingi. Silahkan tunjukkan bukti otentiknya secara hukum bahwa ada pihak-pihak lain yang memang merasa punya,” imbuhnya.
Langkah tegas yang ditempuh oleh Husen Saidan ini turut memantik dukungan dari sejumlah aktivis LSM di Kota Cilegon. Ketua LSM Geber, Sohari, menegaskan dukungannya terhadap aksi masyarakat tersebut dan menyerukan agar praktik mafia tanah yang merugikan warga dapat segera diberantas.
Sementara itu, Ketua LSM Alibaba, Marhani, mendesak pihak-pihak terkait untuk segera turun tangan menuntaskan persoalan sengketa di Blok Belimbing ini agar tidak menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan di tengah masyarakat.(***)
Redaktur: Rizal Fauzi
Reporter: Aan























