Diduga Tidak Netral, Aktivis Laporkan Ketua Panwaslu Paniai Ke Bawaslu RI

0
272

AKTIVIS yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Paniai, Provinsi Papua melaporkan atas dugaan adanya ketidaknetralan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat pada tahapan Pilkada 2018 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta, Kamis (14/06/2018) siang.

Dalam keterangan pers yang diterima Tuntas Media, petang tadi, disebutkan beberapa poin dugaan pelanggaran kode etik, yakni hubungan emosional antara Ketua Panwaslu Kabupaten Paniai, Alex Pigome dengan petahana, Henky Kayame.

Bahkan, para aktivis memiliki bukti hubungan emosional antara keduanya melalui sejumlah foto yang dijadikan sebagai salah satu bahan laporan. Kedekatan tersebut dinilai merupakan pelanggaran kode etik dan mempengaruhi independensi Panwaslu terhadap proses Pilkada Paniai 2018.

“Hubungan emosional inilah yang kemudian membuat Panwaslu Kabupaten Paniai berbeda pendapat yang berujung pada dikeluarkannya Keputusan Panwaslu Kabupaten Paniai yang pada intinya membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Paniai tentang Penetapan Calon Bupati peserta Pilkada 2018,” demikian rilis yang diterima wartawan.

Ketua Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Paniai, Musa Mabel mengatakan, dengan adanya hubungan emosional antara Ketua Panwaslu, Alex Pigome dengan calon Bupati Paniai, Henky Kayame menimbulkan kecurigaan dan mempengaruhi independensi pengawas pemilu.

“Foto Ketua Panwaslu Kabupaten Paniai dimaksud adalah bukti lain bahwa proses pilkada ini berjalan tarik ulur. Apalagi sebelumnya Panwaslu Paniai membatalkan SK KPU Paniai bernomor : 25/HK.03.1 Kpt/9108/KPU.Kab/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Paniai. Dalam keputusan ini, Panwaslu membatalkan penetapan tiga pasangan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai,” beber Musa.

Padahal sebelumnya, KPU Paniai sudah menetapkan lima pasang calon, termasuk tiga pasang calon dari jalur perseorangan yang selanjutnya dibatalkan oleh Panwaslu.

“Tindakan Panwaslu dengan dikeluarkannya keputusan yang membatalkan SK KPU Paniai tentang penetapan calon bupati diindikasikan adanya tekanan dari balon tertentu yang merasa terganggu dengan diakomodirnya tiga pasangan calon dari jalur perseorangan,” sambung mahasiswa pascasarjana di salah satu kampus negeri di Jakarta ini.

Menurut Musa, dengan adanya indikasi tersebut membuktikan tahapan Pilkada Pania berjalan tidak maksimal. Padahal Panwaslu sesuai tupoksinya jelas sebagai pengawas jalannya proses pilkada tanpa harus memihak kepada salah satu pasangan calon.

“Sikap Panwaslu tanpa sadar sedang memupuk biji konfilik horizontal di antara pada kelompok pendukung beberapa pasangan calon,” tegasnya.

Atas sejumlah dugaan pelanggaran tersebut, sambung Musa, pihaknya melaporkan Ketua Panwaslu Kabupaten Paniai ke Bawaslu RI di Jakarta. Pihaknya mendesak, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk merespon laporan tersebut.

“Kami sudah sampaikan laporannya siang tadi dan berharap laporan itu segera ditindaklanjuti. Jangan sampai karena ulah oknum pengawas membuat pesta demokrasi di Kabupaten Paniai tercoreng dan memecah belah mayarakat,” pungkas Musa.

Redaktur : A Supriadi

Sumber : Siaran Pers Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Paniai