Disdikpora Pandeglang Berdalih Minim Murid, PERPAM Banten: Keselamatan Anak Tak Boleh Dikalkulasi Kuantitas

0
36

Kondisi kerusakan bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Padahayu 2 di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, terus memicu sorotan publik. Di tengah keluhan terkait keamanan proses belajar mengajar yang terganggu selama bertahun-tahun, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang akhirnya memberikan penjelasan mengenai tertundanya perbaikan sekolah tersebut.

Pihak Disdikpora Pandeglang membenarkan adanya kerusakan infrastruktur di SDN Padahayu 2. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan SD Disdikpora Pandeglang, Agung Kusuma Bakti, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mencatat adanya keretakan pada dinding di tiga ruang kelas.

Namun, Agung mengungkapkan bahwa minimnya jumlah peserta didik menjadi salah satu kendala utama dalam menentukan skala prioritas rehabilitasi atau revitalisasi bangunan bagi sekolah tersebut.

Menanggapi alasan dari pihak dinas, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) Provinsi Banten menilai dalih rasio jumlah murid tidak bisa dijadikan pembenaran untuk membiarkan ancaman keselamatan di lingkungan sekolah.

“Keselamatan anak-anak dan guru tidak boleh dihitung berdasarkan kuota atau jumlah murid. Mau siswanya banyak atau sedikit, negara wajib hadir memastikan mereka belajar di bawah atap yang aman. Jika sebuah bangunan dinilai retak dan berisiko ambruk, penanganan keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tegas Erland Felany Fazry, Ketua Dpw Perpam Provinsi Banten, Kamis (23/07/26).

Erland menilai, jika minimnya jumlah murid menjadi hambatan teknis anggaran reguler, Pemkab Pandeglang dan Disdikpora seharusnya mengambil langkah solutif lain. Langkah tersebut bisa berupa opsi penanganan darurat, pengalihan anggaran prioritas, hingga evaluasi kebijakan regrouping (penggabungan sekolah) jika memang diperlukan, bukan justru membiarkan siswa belajar di bawah bayang-bayang bahaya.

“Minimnya jumlah peserta didik, menjadi kendala prioritas menunjukkan bahwa dinas menggunakan pendekatan rasio efisiensi/kuantitas kuota. Namun, dari kacamata hak asasi anak dan kontrol sosial, keselamatan siswa tidak boleh dikalkulasi hanya berdasarkan jumlah kepala. Berapapun jumlah siswanya (baik 10 maupun 100 orang), keselamatan jiwa manusia di dalam gedung sekolah adalah mutlak.” Kata Erland.

Selain itu, Ketua Dpw PERPAM Banten kembali mempertanyakan peran pengawasan Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang. Menurut Erland, dewan seharusnya segera memanggil Disdikpora dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari jalan keluar konkret atas polemik kriteria prioritas pembangunan sekolah rusak ini.

PERPAM Banten menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan SDN Padahayu 2 agar pemerintah daerah segera memberikan solusi nyata demi keamanan dan keberlangsungan pendidikan di Cikedal.