Dua Bapaslon Pilkada Pandeglang Lolos Tes Kesehatan

0
56

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menyatakan, dua bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Irna Narulita-Tanto Warsono Arban dan Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy lulus dalam tes kesehatan.

Hal itu berdasarkan hasil tes kesehatan yang dilakukan tim pemeriksa kesehatan pada kedua bapaslon. Dengan demikian, kedua bapaslon telah memenuhi syarat dan berhak melanjutkan pada tahapan pilkada selanjutnya. Hasil pemeriksaan kesehatan kedua bapaslon diterima Sabtu (12/09/2020) dari Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan, dr Irwan Mulyantara.

“Kesimpulan yang kami dapatkan melalui berita acara dari hasil pleno tim, bahwa keduanya memenuhi syarat baik secara jasmani maupun rohani. Bahkan keduanya negatif atau tidak menyalahgunakan obat-obatan terlarang dan narkotika, serta tak terpapar Covid-19,” kata Ahmadi, Komisioner KPU Pandeglang, saat ditemui di Kantor KPU Pandeglang, Senin (14/09/2020).

Ahmadi mereka menjelaskan, tahapan tersebut sesuai Keputusan Ketua KPU RI Nomor 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“KPU Kabupaten Pandeglang harus menerima berita acara hasil pemeriksaan kesehatan dari tim yakni mampu atau tidak mampu. Hasilnya itu tadi, pada saat diserahkan ke kami oleh ketua tim bahwa kedua bapaslon mampu secara jasmani dan rohani,” jelasnya.

Ia menuturkan, hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak mana pun.

“Kedua bapaslon layak dan memenuhi syarat secara medis. Hasil ini bersifat final, tak bisa diganggu gugat sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Adapun untuk hasil rekam medis kedua bapaslon tidak bisa dibuka untuk publik dan hanya bisa diketahui oleh tim kesehatan serta KPU Pandeglang saja, sebab hal itu merupakan dokumen yang dikecualikan.

“Kalau rekam medisnya bersifat rahasia, tidak bisa diinformasikan. Jelas dalam aturan ada tiga item dokumen yang dikecualikan yakni, daftar nilai di ijazah, hasil pemeriksaan kesehatan, dan dokumen B-1.KWK perseorangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, dua bapaslon lulus dalam tes kesehatan maupun kelengkapan dokumentasi, artinya Bawaslu tidak menemukan adanya persyaratan yang bapaslon yang harus diperbaiki.

“Semua sudah sesuai, baik administrasi maupun tes kesehatan. Hasil pengawasan tidak ada, semua memenuhi syarat. Artinya tidak masuk dalam tahap perbaikan,” singkatnya.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian