Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Pandeglang

0
227

DUA orang pria berinisial SP (28), dan DM (28), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, yang merupakan pelaku pencurian Handphone di rumah warga, berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kota Pandeglang, Polres Pandeglang, Polda Banten.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 unit HP merk Xiaomi, dan 1 unit hp merk Oppo, beserta barang bukti sebuah golok yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Tersangka melakukan aksinya pada hari tanggal 25 September 2021 malam, setelah masuk ke rumah milik korban Aji, warga Kp. Pager Batu, Desa Pager Batu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan golok. Lalu kemudian mengambil 3 buah HP milik korban,” terang Kapolsek Kota Pandeglang, Kompol Kosasih, Kamis (7/10/2021).

Kosasih menerangkan, berdasarkan laporan korban, kemudian polisi bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga berhasil diungkap dengan ditangkapnya para pelaku, dan barang bukti hasil kejahatan.

“Tersangka sendiri, telah melakukan pencurian sebanyak 20 kali. Dan atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep