SATUAN Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang berhasil membekuk dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Babakan Kawung, Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, pada Jumat (12/7/2024).
Menurut informasi yang diterima, kedua terduga pengedar sabu itu diantaranya berinisial A (33) alias Kejo dan A (27) alias Jabok.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pengedar sabu-sabu tersebut.
“Betul, kita telah berhasil mengamankan dua terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Cigeulis, Kabupaten Pandeglang,” katanya, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, penangkapan terhadap kedua terduga pengedar ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ungkap Ilman.
Ilman menyampaikan, bahwa setelah melakukan penyelidikan personel berhasil menangkap terduga pengedar berinisial A (33) alias Kejo.
“Dari tangan pelaku A (33), personel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 39,9 gram yang sudah dipecah menjadi 105 paket sabu dalam sebuah sedotan, 1 unit HP merk Redmi warna hitam dan 1 timbangan digital kecil warna silver,” terangnya.
“Kemudian, kita melakukan interogasi terhadap A (33) alias Kejo didapati informasi bahwa dirinya menjalankan bisnis haram tersebut tidak sendiri melainkan bersama terduga pengedar lainnya yang berinisial A (27) alias Jabok,” sambung Ilman.
Ilman menerangkan, atas perbuatannya kedua terduga pengedar sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Adapun ancaman hukumannya, penjara maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep