DUA terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pandeglang, dibekuk satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang, Polda Banten.
Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut masing-masing berinisial Y (39), warga Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, dan MY (26), warga Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
“Ya betul, kami telah mengamankan 2 orang terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, Kamis (15/8/2024).
Oki menuturkan, jika penangkapan terhadap kedua terduga pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut, anggota dari Satnarkoba Polres Pandeglang langsung melakukan penyelidikan di wilayah yang diinformasikan masyarakat itu,” terangnya.
“Hasil dari penyelidikan, pada tanggal 6 Agustus kami berhasil menangkap saudari Y di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang. Kemudian dari hasil pengembangan dari terduga Y yang kita lakukan, pada tanggal 9 Agustus kami berhasil mengamankan saudara MY di Desa Gombong, Kecamatan Panimbang. Sementara untuk saudara Gombong, masih dalam pengejaran,” sambung Oki.
Oki menyebut, dari tangan kedua terduga pengedar sabu tersebut, anggota Satnarkoba telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari tangan terduga Y, kami mengamankan 1 bungkus plastik klip bening besar berisi sabu dengan berat 12,73 gram, 46 plastik klip bening berisi sabu dengan berat 14,53 gram, 1 buah Handphone, 1 buah tas selempang, 1 buah rol lakban, 1 tas pensil, 1 buah timbangan digital, 2 pipa kaca, 1 tutup botol berisi 2 potongan sedotan, dan 2 pcs plastik klip bening kosong. Sementara dari tangan terduga MY, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah potongan sedotan berisikan sabu, 1 tas gendong yang didalamnya terdapat 1 bungkus bekas rokok yang berisikan 2 potongan sedotan berisi sabu, dan 3 potongan sedotan berisi sabu dengan berat 0,52 gram, 1 buah HP, dan 1 buah alat hisap atau bong. Jadi total keseluruhan barang bukti sabu dari kedua pelaku, seberat 30,6 gram,” ungkapnya.
Oki menerangkan, atas perbuatannya, terduga pengedar sabu berisinial Y dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dan untuk terduga pelaku berinisial MY, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Adapun ancaman hukuman untuk terduga Y maksimal 20 tahun penjara, dan ancaman hukuman untuk terduga MY maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara, salah seorang terduga pelaku berinisial Y mengatakan, bahwa dirinya baru pertama kali menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
“Saya baru pertama menjadi pengedar pa, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kalau dari keuntungan yang saya dapat itu, per paket 50 ribu rupiah dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” singkatnya.
Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep