Enam Pejudi Togel Dibekuk Polda Banten

0
314
Foto : Raka/ tuntasmedia.com

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umun Polda Banten mengamankan enam orang pelaku perjudian jenis toto gelap (togel) kelas teri di tiga lokasi berbeda diwilayah Kabupaten Tangerang. Keenamnya yakni YH, AS, Jo, S, A, J yang berperan sebagai pengecer, penagih, perekap dan pemasang.

Kasubit III Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, terungkapnya praktek perjudian itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah akan adanya aksi perjudian di lingkungannya.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak pada tanggal 23 September 2017 ke Kampung Pasir Awi, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang. Hasilnya, tiga orang diamankan yakni YH (pengecer), AS (perekap) dan Ja (penagih).

Tak puas, petugas pun langsung melakukan pengembangan berdasarkan pemeriksaan dari ketiga tersangka. Hasilnya, tiga pelaku lainnya diamankan yakni J, S dan A di dua lokasi berbeda yakni di daerah Pasar Kemis, Tangerang dan Kampung Sawangan, Kel/Keca Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Para tersangka ingin mendapatkan uang dengan cara mudah dan cepat melalui permainan judi togel,” kata Sofwan saat rilis di Mapolda Banten, Senin (2/10/2017).

Dari pengakuan tersangka, pelanggan terbanyak dari kalangan buruh dan tukang ojek dengan cara mendatangi lapak pengecer untuk memasang angka keberuntungannya. “Setiap hari mereka beroprasi, ada sebagai pengecer, perekap dan penagih. Per harinya, mereka mengirim hasilnya ke bandar togel berinisial Ma yang masih dalam pengejaran kita,” ujarnya.

Petugas mengamankan barang bukti dari seluruh tersangka berupa uang tunai total Rp1.432.000, tujuh unit telepon genggam berbagai merek, alat rekap berupa pulpen, kertas, buku rekapan, kalkulator, 11 lembar buku tafsir. Akibat perbuatannya, keenam pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana Jo UU RI Nomor: 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Redaktu : Dendi
Reporter : raka