FRAKSI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Pandeglang mempertanyakan dasar pemberian izin pendirian toko modern atau swalayan dengan merk dagang Saruni Jaya di Jalan Raya Pandeglang-Labuan KM 03, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari.
Pasalnya, pendirian toko modern tersebut disinyalir melabrak Perda Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor : 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Salah satu pasal dalam perda tersebut adalah soal pembatasan jumlah minimarket, yakni maksimal empat minimarket di tiap kecamatan, kecuali ibukota kabupaten dan KEK Tanjunglesung.
“Kami meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memperhatikan perda pendirian waralaba dan toko modern, yakni izin swalayan di Kampung Saruni (Saruni Jaya, red),” kata anggota Fraksi PKS DPRD Pandeglang, Dede Sumantri, Rabu (02/05/2018) siang.
Sebetulnya Fraksi PKS, lanjut Dede tidak keberatan dengan berdirinya toko modern atau berupa swalayan, selama hal itu tidak bertentangan dengan peraturan daerah.
“Jangan sampai toko toko modern atau waralaba mensiasati pendirianya dengan merubah nama seakan milik pribadi. Tapi sistemnya tersentralisasikan. Karena perda tersebut sudah disahkan agar warung warung kecil bisa terlindungi dalam persaingan usahanya,” kata dia.
Terpisah, Kabid Pelayanan DPMPTSP Pandeglang, Surya Darmawan mengatakan, semua perizinan toko modern Saruni Jaya sudah lengkap. Izin itu mulai dari Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
“Seluruh izin sudah terbit, bahkan sebelum perda baru keluar. Itu (Saruni Jaya, red) memang toko modern tapi bukan waralaba, Saruni Jaya itu perusahaan lokal dan punya warga lokal,” sambungnya.
Surya menjelaskan, ada perbedaan antara waralaba dengan toko modern. Jika waralaba sudah pasti toko modern, sedangkan toko modern belum tentu waralaba.
Redaktur : Dendi
Reporter : Ari