ADANYA kasus pencabulan yang menimpa remaja berusia 18 tahun asal Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada bulan April 2022 lalu yang diduga pelakunya merupakan oknum anggota DPRD kabupaten Pandeglang berinisial Y, sempat menjadi perhatian publik.
Wakil Kepala Bidang Kesarinahan Dewan Pimpinan Cabang GMNI Pandeglang, Yati mengatakan, bahwa kejadian ini sungguh sangat miris dan melukai perasaan keluarga korban.
“Disitu kan Ibu korban mengatakan, bahwa anaknya mengalami trauma berkepanjangan. Kejadian tersebut bermula, saat anaknya mengantarkan pesanan makanan ke rumah terduga pelaku pelecehan,” katanya kepada Tuntas Media, Rabu (23/11/2022).
Dirinya menyebut, bahwa oknum anggota DPRD Pandeglang yang melakukan pelecehan seksual tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Terduga pelaku harus diadili dan diberikan efek jera, jangan sampe kasus ini bias. Karena sudah banyak kasus pencabulan yang dilakukan, namun diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Sedangkan trauma pada korban, tak bisa sembuh hanya dengan pelaku meminta maaf,” ungkap Yati.
Yati juga mendorong Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Pandeglang, untuk segera memanggil oknum dewan dan diberikan sanksi tegas.
“Karena jika dibiarkan, artinya Badan kehormatan dewan tidak punya taring. Seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan aspirasi rakyat, ini malah melakukan tindakan yang sangat memalukan. Ini tak hanya memalukan dirinya pribadi, tapi juga memalukan lembaga serta partainya. Semoga kejadian ini, bisa dijadikan pelajaran oleh para anggota dewan yang lain,” Ujarnya.
Sementara itu, Ketua BKD DPRD Pandeglang, Abdul Azis mengatakan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengagendakan rapat internal untuk membahas dugaan kasus yang menjerat oknum anggota DPRD Pandeglang yang berinisial Y tersebut.
“Insya Allah besok Bada Kehormatan Dewan, akan mengadakan rapat dan membahas hal ini. Untuk selanjutnya, kami juga akan menindak lanjuti keputusan rapat,” singkat Azis saat dihubungi melalui pesan Whatsapp.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Ibu korban telah melaporkan kasus ini kepada polres Pandeglang pada April 2022, dan mencabut laporan pada 27 Juni 2022. Namun, saat ini ibu korban melaporkan kembali, di fasilitasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, dan didampingi oleh DP2KBP3A Pandeglang.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep