SERANG — Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

Dukungan tersebut disampaikan melalui tayangan video yang diputar dalam acara Peluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang dilaksanakan pada Jumat, 25 April 2025, di Senayan, Jakarta.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Acara ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavia dan Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.

Dalam tayangan tersebut, Andra Soni menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, lanskap, dan dokumen di wilayah Provinsi Banten. Ia mengajak seluruh pihak untuk membangun kebanggaan dan kemahiran berbahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

“Dalam rangka menjaga kedaulatan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, kami berkomitmen untuk melaksanakan pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, lanskap, dan dokumen. Mari kita bangga, mahir, dan maju dengan bahasa Indonesia,” ujar Andra Soni dalam pernyataan videonya.

Dukungan dari Andra Soni ditayangkan bersama pernyataan dukungan dari pemerintah daerah seluruh provinsi di Indonesia, menunjukkan komitmen kolektif untuk memperbaiki praktik kebahasaan di masyarakat dan lembaga, sejalan dengan semangat yang diusung oleh Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengapresiasi dukungan dari pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

Dalam pidatonya saat peluncuran peraturan tersebut di Jakarta pada Jumat, 25 April 2025, Abdul Mu’ti menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan bahasa Indonesia sebagai simbol identitas nasional dan landasan menuju pendidikan bermutu.

“Dengan semangat kebersamaan dan kesadaran kolektif, bangsa Indonesia dapat makin bangga, mahir, dan maju bersama bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, ilmu, dan peradaban,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Devyanti Asmalasari, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten, turut menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan tersebut. Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah sangat menentukan efektivitas implementasi regulasi ini.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen Bapak Gubernur Andra Soni. Regulasi ini penting untuk menjaga muruah bahasa Indonesia. Melalui pengawasan yang terstruktur, kita memastikan bahwa bahasa negara tetap menjadi perekat identitas dan sarana komunikasi utama masyarakat,” ungkap Devyanti.

Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 diharapkan dapat memperkuat kesadaran berbahasa di berbagai ranah kehidupan publik, sekaligus mengokohkan posisi bahasa Indonesia sebagai simbol kedaulatan dan identitas nasional. (***)

Sumber: Rilis Kantor Bahasa Banten