TERKAIT anggota PGRI Kabupaten Pandeglang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), wajib memberikan iuran sebesar 60 ribu rupiah pada perayaan hari PGRI di Kabupaten Pandeglang, Ketua PGRI Kabupaten Pandeglang angkat bicara.
Dia menerangkan, jika iuran tersebut tidak bersifat wajib. Akan tetapi, hanya partisipasi dari anggota dan jumlah yang ditentukan adalah hasil dari musyawarah seluruh Ketua Cabang PGRI se-Kabupaten Pandeglang.
“Sebenarnya itu bukan iuran wajib, hanya partisipasi yang dikenakan kepada anggota PGRI dengan angka 60 ribu rupiah. Jumlah tersebut, adalah murni hasil musyawarah dengan para Ketua Cabang di setiap Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang. Hasil musyawarah saat itu, semua menyetujui dan tidak ada penolakan dari siapapun, serta tidak ada paksaan,” ucap Ketua PGRI Kabupaten Pandeglang, Yuskiah kepada Tuntas Media, Selasa (29/11/2022).
Menurutnya, bukan hanya pada saat HUT PGRI saja seluruh guru yang menjadi anggota PGRI untuk memberikan partisipasi. Akan tetapi, kata dia, PGRI melakukan musyawarah untuk mengumpulkan anggota yang ingin ikut berpartisipasi dalam hal kebencanaan.
“Bahkan jika ada bencana atau musibah, pasti kami akan bantu dengan patungan. Contohnya saja seperti kejadian tsunami kemarin, kami langsung berikan bantuan. Bahkan bukan hanya di Pandeglang saja, ke Kabupaten lain juga pasti kami bantu,” ungkap Yuskiah.
Yuskiah menuturkan, jika uang partisipasi hanya diberlakukan untuk anggota PGRI yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil saja. Namun, jika anggota tidak memiliki uang untuk ikut berpartisipasi, pihaknya tidak memaksa anggota tersebut untuk membayarnya.
“Untuk partisipasi tersebut, kita hanya membebankan kepada anggota yang berstatus sebagai PNS saja. Dan tidak semua bisa memberinya, karena mungkin gaji mereka sudah limit atau juga minus. Dan kami, tidak pernah memaksa mereka untuk tetap atau wajib membayarnya,” tutupnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep