Hari Ini, TPS 13 di Kelurahan Pandeglang Gelar PSU

0
120

SATU Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, mengadakan pemungutan suara ulang (PSU).

“Pada hari ini, kami melaksanakan PSU di TPS 13 Kelurahan Pandeglang yang seharusnya bertempat di salah satu gedung sekolah. Namun, kami pindahkan lokasi alternatifnya ke Kelurahan Pandeglang karena sekolah yang kemarin dijadikan TPS itu sedang ada kegiatan belajar mengajar,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah, Sabtu (24/2/2024).

Menurut Nunung, PSU tersebut dilaksanakan, karena pengawas menemukan adanya pelanggaran atau kesalahan prosedur yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Sesuai dengan edaran dari KPU RI, bahwasannya KPPS akan habis masa tugasnya di tanggal 25 Februari 2024. Sehingga kami masih mempekerjakan KPPS yang sama, hanya saja kami mengganti satu orang KPPS yang melakukan kesalahan dengan petugas KPPS yang terdekat,” katanya.

Dirinya menerangkan, untuk petugas KPPS yang sebelumnya telah melakukan pelanggaran dengan melakukan pencoblosan sendiri pihaknya sudah mengganti orang tersebut.

“Kami ganti hanya satu orang saja, dan untuk petugas yang lainnya masih tetap,” tegas Nunung.

Nunung berharap, jika animo masyarakat untuk melakukan pemilihan ulang bisa meningkat.

“Dpt di TPS ini ada sebanyak 276, dan masih sama dengan yang kemarin ketika dilaksanakan pemilu reguler yang pertama. Dan kami harap partisipasi pemilih bisa melampaui pemilihan yang pertama dilaksanakan kemarin,” ujarnya.

Diketahui bahwa PSU yang di gelar di TPS 013 ini dilakukan setelah ada rekomendasi yang di berikan Bawaslu Pandeglang setelah video pencoblosan yang dilakukan Anggota KPPS viral di media sosial beberapa Minggu lalu.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep