DALAM kurun waktu 4 hari sejak diberlakukannya sistem ganjil genap di Kabupaten Pandeglang, Satlantas Polres Pandeglang telah mencatat sedikitnya ada 200 kendaraan yang diputarbalikan karena melanggar peraturan ganjil genap di Kabupaten Pandeglang.
“Untuk ganjil genap kita laksanakan di Pos Carita, kurang lebih sudah ada 200 kendaraan yang kita putar balikan,” kata Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Pandeglang, Sukoyo, Selasa (28/10/2021).
Menurut Sukoyo, peningkatan mobailisasi kendaraan terjadi pada saat libur Natal kemarin. Sehingga tidak sedikit kendaraan yang Diputarbalikan lantaran melanggar peraturan ganjil genap yang diterapkan pada tanggal tersebut.
“Yang paling ramai itu pas waktu hari Minggu, jalur menuju wisata Carita sempat mengalami peningkatan mobilisasi kendaraan. Sehingga tidak sedikit yang kita putar balikan,” ungkapnya.
Sukoyo juga menjelaskan, bahwa pemberlakuan ganjil genap ini sebagai tindaklanjut dari Instruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus desease 2019, pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kendati demikian, Sukoyo menyampaikan, bahwa penerapan sistem ganjil genap ini hanya berlaku bagai semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan Roda 2 maupun Roda 4. Terkecuali kendaraan Damkar, Ambulance, Tenaga Medis, Kendaraan Dinas TNI/Polri, Angkutan Umum, Angkutan Online, Angkutan logistik dan Kondisi darurat lainnya.
“Berdasarkan Inmendagri nomor 66 Tahun 2021, ada beberapa kendaraan prioritas seperti kendaraan Damkar, Ambulance, Tenaga Medis, Kendaraan Dinas TNI/Polri, serta Angkutan Umum dan juga kendaraan-kendaraan Darurat lainnya itu tidak kena ganjil genap,” ujarnya.
Lebih lanjut Sukoyo mengimbau kepada para pengendara, untuk tetap mematuhi aturan berlalulintas serta aturan lainnya yang diberlakukan untuk kebaikan bersama.
“Kepada para pengendara patuhilah aturan yang ada, berkendara dengan baik dan benar. Apa yang diarahkan Pemerintah itu untuk kebaikan kita bersama,” tandasnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep