Hari Pertama Pendaftaran Bacaleg, Belum Ada Parpol yang Daftar ke KPU Pandeglang

0
129

HARI pertama pendaftaran bakal calon anggota DPRD Pandeglang yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat belum ada satupun partai politik (parpol) yang mendaftar.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor : 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019 disebutkan, jadwal pendaftaran bakal calon anggota DPRD dibuka dari 4-17 Juli 2018. Kata dia, untuk hari pertama hingga 16 Juli, pendaftaran dibuka dari pukul 08:00-16:00 WIB dan untuk hari terakhir dibuka dari pukul 08:00-24:00 WIB.

“Sesuai aturan, kami sudah menginformasikan kepada pengurus partai politik untuk segera mendaftarkan (bakal calon anggota legislatif, red) ke KPU Pandeglang. Berkaitan dengan mekanisme atau pengajuan bakal calon, mulai dari mekanisme persyatannya, pada daftar calon yang sudah dibuat oleh partai masing masing,” terang Ahmad Sujai di Kantor KPU Pandeglang, Rabu (04/07/2018)

Bahkan dalam daftar pencalonannya juga diatur melalui PKPU Nomor : 20 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tetapi di hari pertama belum ada partai politik yang menginformasikan atau mendaftarkan diri ke KPU Pandeglang.

KPU Pandeglang, sambung dia, pada prinsipnya sebagai pelayan sudah mempersiapkan diri termasuk dokomen-dokumen yang dibutuhkan, mulai dari tempat pendaftaran, hingga buku kehadiran.

“Nanti mereka (parpol, red) datang itu harus mengisi. Karena ini sesuai waktu, jangan sampai mereka yang datang melampaui waktu yang ditetapkan.  Kalau proses penelitian dokumennya pun engga jadi masalah tetapi kedatangannya itu yang harus lebih dipastikan,” bebernya.

Pihaknya mengimbau, pada saat pendaftaran harus sesuai dengan mekanisme. Jangan sampai mengahambat proses penerimaan pendaftaran yang sudah ditentukan.

“Misalnya ada parpol yang datang mendaftarkan diri dan mendaftarkan para anggotanya yang nanti akan menjadi bakal calon DPRD tingkat Kabupaten Pandeglang. Di situ ada syarat syarat yang tidak memenuhi peraturan, seperti ada beberpa yang tidak bisa mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPRD yang terlibat atau sudah berurusan dengan hukum, seperti orang yang pernah menjadi tahanan, atau mantan napi dalam kasus korupsi, narkoba dan pelecehan seksual,” tandas dia.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : “Dase” Bahrul Ulum