Ikuti Aturan Mendagri, Pilkades Pandeglang Kembali Ditunda Hingga 17 Oktober 2021

0
114

DIKELUARKANNYA surat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/4251/SJ, tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Penggantian Antar Waktu (PAW) dimasa Pandemi.

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, jika surat tersebut harus segera ada tindaklanjuti, agar tidak terjadi kegaduhan, dan kondusifitas wilayah tetap terjaga.

“Hari ini kita undang bersama seluruh satgas covid-19, diantaranya Forkopimda. Hal ini kita lakukan, untuk membahas terkait penundaan Pilkades. Dan alhamdulillah, banyak masukan yang kami terima,” demikian dikatakan Bupati Irna Narulita usai acara Rapat Koordinasi Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Pandeglang, di Offroom Setda Pandeglang, Selasa (10/8/2021).

Dikatakan Irna, surat mendagri terkait penundaan pilkades ini harus disosialisasikan kepada masyarakat khususnya para calon kepala desa, sehingga kata Irna dapat difahami jika keputusan ini untuk kemaslahatan bersama.

“Nanti kita akan undang perwakilan dari mereka (Kepala Desa) untuk bahas hal ini bersama Forkopimda, sehingga bisa disampaikan kepada para calon kepala desa,” ujarnya.

Masih kata Irna, dengan adanya penundaan pilkades ini tentu pihak Pemda Pandeglang akan segera membuat surat keputusan untuk penetapan Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) untuk mengisi jabatan kades yang habis masa jabatannya.

“SK PJS insya Allah kami selesaikan sore ini, untuk 32 Kecamatan bagi desa yang habis masa jabatannya,” imbuhnya.

Irna juga berharap, 4 (empat) parameter yang masuk sesuai surat mendagri tersebut harus dapat dilaksanakan seperti menurunkan kasus aktif, meningkatkan angka kesembuhan menurunkan tingkat kematian serta menurunkan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratidi BOR) untuk Intensive Cars Unit (ICU) dan ruang isolasi.

“Kita harus edukasi seluruh masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan 5M, mendorong percepatan vaksinasi Covid 19, dan mendorong Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid 19 di masing-masing desa. Semoga dengan kita melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan, Pilkades dapat segera dilaksanakan tanpa ada penundaan kembali. Hasil dari rakor tersebut, disepakati bersama, bahwa pilkades serentak di Pandeglang akan ditunda sesuai Surat mendagri tersebut,” tutup Irna.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, jika pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pandeglang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2021 mendatang.

“17 Oktober untuk pemilihannya, itu hasil rapat tadi,” katanya.

Doni memastikan, meski seluruh tahapan untuk pemilihan ditunda, namun tidak berdampak kepada anggaran yang sudah dialokasikan untuk pemilihan.

“Kan dananya sudah dikunci dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mereka. Dalam anggaran Pilkades itu kan pertahapan, kalau tahapannya dilaksanakan, maka honornya diberikan,” terangnya.

Menurutnya, kebutuhan anggaran yang paling besar yakni pada saat pemilihan berlangsung. Karena diperlukan biaya untuk pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan membayar honor petugas.

“Yang paling besar itu pada saat pelaksanaan pemilihan, karena panitia wajib membuat TPS. Dan yang paling besar itu untuk membayar honor perorang, dan itu belum dilaksanakan,” ucap Doni.

Sementara, kata Doni, kebutuhan anggaran di masing-masing desa untuk pelaksanaan Pilkades bervariatif.

“Untuk anggarannya, minimal 50 juta, ada yang 100 juta, dan yang paling besar sampai 120 juta,” ujarnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep