SERANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten resmi dibuka hari Rabu (19/6/2024). PPDB 2024 Banten kali ini akan membuka empat jalur penerimaan. Yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi AKademik dan Non Akademik.

Sebelumnya Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menekankan, pada tahun ini proses pendaftaran tidak boleh ada penitipan Kartu Keluarga. Selain itu, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi dipakai di jalur afirmasi.

Sebagai gantinya, jalur afirmasi akan menggunakan data Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Berikut Jalur dan Kuota PPDB Banten 2024

1. Jalur Zonasi: 50 persen

2. Jalur afirmasi: 15 persen

3. Jalur Prestasi: 30 persen

4. Jalur Perpindahan Orang Tua: 5 persen

Berikut Jadwal Pendaftaran PPDB Banten 2024

1. Jalur Zonasi, Afirmasi, dan Perpindahan Orang Tua: 19-23 Juni 2024

2. Jalur Prestasi Akademik: 1-5 Juli 2024

3. Jalur Prestasi Non Akademik: 30 Juni-2 Juli 2024

4. SMK: 19-29 Juli 2024

Ini Alur Pendaftaran PPDB Banten 2024

1. Siapkan berkas persyaratan

2. Buka laman ppdb.bantenprov.go.id

3. Lakukan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online

4. Unggah dokumen persyaratan

5. Pilih sekolah tujuan

6. Cetak bukti pengajuan pendaftaran

7. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online

8. Lihat hasil seleksi dan pengumuman sesuai jadwal di laman PPDB Banten

Persyaratan Umum

1. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan oleh masing-masing calon peserta didik/orang tua/wali calon peserta didik.

2. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara daring dan/atau luring

3. Dalam hal calon Peserta Didik terkendala untuk melaksanakan pendaftaran secara daring, dapat melaksanakan pendaftaran secara luring ke satuan pendidikan yang dituju

4. Pendaftaran bagi calon Peserta Didik dari luar Provinsi harus elampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SMP/MTs); dan melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

5. Calon Peserta Didik dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dengan kurikulum Nasional wajib melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SILN), Melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

6. Calon Peserta Didik dari Luar Negeri yang menggunakan kurikulum internasional diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMAN; dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMKN; serta melakukan verifikasi/validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

7. Calon peserta didik lulusan pendidikan nonformal (jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang) dan/atau lulusan pendidikan informal (jalur pendidikan keluarga dan lingkungan, yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri), dapat mendaftar di satuan pendidikan jalur formal SMAN dan SMKN (ADV)