Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Pandeglang Buka Pendaftaran PTPS

0
50

BADAN Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, secara resmi telah membuka pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024 serentak.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi menerangkan, bahwa waktu pendaftaran tersebut berlangsung selama 16 hari yang bertempat di Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Pandeglang sesuai dengan wilayah domisili pendaftar.

“Pendaftaran telah dibuka pada tanggal 12, sampai 28 September 2024 dibuka setiap harinya mulai pukul 09.00 hingga pukul 18.00 WIB. Dan ini, sudah sesuai dengan jadwal pembentukan PTPS Pilkada 2024,” katanya, Jum’at (13/9/2024).

Ia berharap, partisipasi aktif dari masyarakat untuk ikut serta dan menjadi bagian dari Bawaslu dalam mengawal dan mensukseskan Pemilihan Tahun 2024.

“Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Pandeglang, untuk ikut berpartisipasi dan berkontribusi menjadi Pengawas TPS, agar segera mendaftarkan dirinya di kantor Panwascam seluruh Kabupaten Pandeglang sesuai dengan persyaratan yang telah diberikan,” ungkap Febri.

Febri mengatakan, bahwa Pengawas TPS memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menjaga keadilan dan integritas pada Pemilihan Tahun 2024 ini.

“Kegiatan ini selain dalam rangka menjalankan instruksi dari Bawaslu RI, juga bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel,” katanya.

Febri menyebut, perihal tugas Pengawas TPS bahwa mereka akan ditugaskan mengawasi seluruh proses tahapan dalam tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

“Mengenai masa kerjanya, PTPS dibentuk 27 hari sebelum Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS,” imbuhnya.

Berikut Persyaratan Pengawas TPS :

1.Warga Negara Indonesia

2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

6.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7.Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

8.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9.Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS

10.Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

11.Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

12.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

13.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

14.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu***