KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Verifikasi Faktual (Verfak) data pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Pandeglang.
Kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan di Hotel Horizon, Pandeglang, pada Kamis (20/6/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam menerangkan, bahwa kegiatan Bimtek sebagai persiapan Verfak data pencalonan perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang.
“KPU Kabupaten Pandeglang hari ini melaksanakan Bimtek kepada PPK dalam hal ini Pejabat Teknis dan Ketua, yang telah di atur di KPT Nomor 532 Keputusan KPU RI. Dan kami di KPU Kabupaten/Kota, berkewajiban untuk melaksanakan Bimtek yang artinya memberikan pemahaman kepada PPK,” katanya.
Ia menerangkan, pelaksanaan Verifikasi Faktual diselesaikan sesuai dengan waktu yg sudah diatur dalam jadwal tahapan yakni 21 Juni sampai 4 juli 2024
“Verfak tersebut, akan dilaksanakan pada tanggal 21 Juni sampai dengan tanggal 4 Juli mendatang. Untuk itu SDM nya kita siapkan, bagaimana memberikan pemahaman tentang Verfak,” sebut Restu.
Menurut Restu, gambaran awal tentang Verfak nantinya juga akan disampaikan PPK kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan menjadi Verifikator pasangan Bakal Calon perseorangan di tingkat Kelurahan dan Desa.
“Tentunya di kegiatan Bimtek ini, disamping kita memberikan informasi pemahaman berkaitan dengan regulasi dan pemahaman ketentuan mekanisme dan Verifikasi Faktual. Kegiatan ini juga untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada PPK, kemudian PPK ini akan melaksanakan Bimtek kembali kepada PPS yang dalam hal ini akan menjadi verifikator dalam pasangan bakal calon perseorangan,” ungkapnya.
Restu menyebut, jika berdasarkan hasil perbaikan pertama seluruh Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati jalur perseorangan telah memenuhi syarat.
“Untuk pasangan calon perseorangan ini, kemarin hasil perbaikan kesatu dinyatakan memenuhi syarat. Dan untuk pasangan perseorangan yang sudah memenuhi syarat dukungan minimalnya itu ada dua pasang, pertama pasangan Uday Suhada dengan Pujianto di angka 77.966 tersebar di 32 Kecamatan. Kemudian pasangan Apa Aptadi dengan Nurul Qomar diangka 82.798, yang tersebar di 30 Kecamatan,” ujarnya.
Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep