Jumlah Pemilih Pada Pilkada 2024 di Pandeglang Menyusut 28 Ribu

0
78

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan digelar pemerintah secara bersamaan, pada November mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih dan Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pilkada serentak 2024 bersama Stakeholder, pada Jum’at (21/6/2024).

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pandeglang, Rodi Herdiyana mengatakan, bahwa merupakan bagian dari persiapan jelang pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.

“KPU RI sudah menurunkan DP4 kepada kami, dan kami melakukan proses pemetaan pemilih dan TPS. Dalam proses pemutakhiran data, kami secara berjenjang melakukan Bimtek kepada PPK, PPS, dan Pantarlih, untuk bagaimana menyiapkan pemilih-pemilih dilapangan bagaimana memilih dengan baik dan benar oleh Pantarlih,” katanya.

Menurutnya, Sesuai dengan Surat Dinas KPU RI, KPU Kabupaten Pandeglang membutuhkan sebanyak 3.654 Pantarlih untuk melaksanakan Coklit.

“Sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 608 soal pemetaan TPS itu bahwa jika ada pemilih dibawah 400 per TPS itu kebutuhan Pantarlihnya 1, dan jika diatas 400 itu kebutuhan Pantarlihnya 2. Hasil dari pemetaan pemilih dan TPS di Kabupaten Pandeglang jumlah TPS 1.915, dengan kebutuhan Pantarlih yang akan melakukan Coklit itu sebanyak 3.654,” terang Rodi.

Rodi menerangkan, jika waktu pelaksanaan waktu pelaksanaan coklit oleh Pantarlih tersebut selama satu Bulan.

“Kegiatan Coklit akan dimulai dari tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024, atau punya waktu 1 bulan sebagai masa kerja Pantarlih,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, rekapitulasi hasil pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, terdapat 1.915 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 967.375 pemilih. Dari jumlah tersebut, kata Rodi, berbeda dengan jumlah pemilih dan jumlah TPS pada Pilkada tahun 2020 lalu.

“Kalau dari Pilkada 2020 atau dimasa Covid-19, jumlah TPS yang sudah ditetapkan oleh KPU Pandeglang itu sebanyak 2.494 TPS. Kemudian sekarang ada aturan barunya karena kita menyusun batas maksimal pemilih itu 600 orang, maka total keselurahan TPS itu sebanyak 1.915. Jadi ada perbedaan jumlah pemilih di DPT terakhir Pemilu 2024 itu, sebanyak 996.127 pemilih. Dan untuk di DP4 yang diturunkan oleh KPU RI sebanyak 967.375 pemilih, jadi ada penyusutan sebanyak 28 ribu lebih pemilih,” imbuhnya.

Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep