KASIE Perencanaan pada Pemerintah Desa Sukalangu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang, Roby Kurniawan melalui akun sosial medianya melakukan penghinaan terhadap akun Khudriss yang diketahui merupakan akun milik warga di desa tersebut.
Untuk diketahui, pada 13 Juli 2021, akun Roby membuat status dukungan terhadap incumbent dengan kalimat Aslina nomer ☝️, bpa diantrisula nu lain ngatri heula lajengkeun (Aslinya nomor satu, bapak Dian trisula yang lain antri dulu lanjutkan).
Kemudian akun Khudriss mengomentari status tersebut dengan kalimat nu heubeul euweuh tapakan Jang naon. Teu nempo ka desa tatangga, Batur mah boga nanaon Bae ieu mah bangunan geh Jang manehna. (Yang lama tidak ada bekasnya buat apa. Tidak melihat ke desa tetangga yang sudah punya banyak hal. Ini mah punya bangunan juga untuk dirinya).
Komentar tersebut kemudian dijawab kembali oleh akun Roby dengan kata-kata menghina, Aya Jurig Jarian dak nyasar Khudriss (ada setan nyasar sambil ngetag akun khudriss).
Akademisi Universitas Mathla’ul Anwar, Rizal Rohmatullah menilai perilaku staf Pemdes Sukalangu tersebut sudah melanggar dua aspek, aspek norma (etika dan adat istiadat) dan hukum.
“Secara etika di masyarakat kita, tidak pantas seseorang, apalagi yang usianya lebih muda, menyebut orang lain dengan panggilan yang buruk. Tidak hanya di dunia nyata, namun bersosialisasi di media sosial pun harus ada etikanya. Karena itu adalah nilai-nilai dasar yang mesti dimiliki jika kita mau bergaul dengan masyarakat,” ungkap Dosen di Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Unma tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelanggaran lainnya yakni secara hukum positif di negara Indonesia. Ada dua pelanggaran yang dilakukan, pertama sebagai staf desa dilarang ikut serta berkampanye sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pelanggaran kedua, dia melanggar UU ITE dan ini hukumannya berat karena melakukan panggilan menghina dan merendahkan orang lain di media sosial,” jelasnya.
Sementara itu, Roby hingga berita ini diturunkan tidak bisa dihubungi. Bahkan setelah kasus ini mencuat ke permukaan statusnya sudah dihapus. Sementara staf tersebut juga tidak pernah hadir ke kantor desa.
“Iya beliau (Roby Kurniawan, red) Kasie Perencanaan di Desa Sukalangu,” ungkap Sekretaris Desa Sukalangu, Irfan Fauzi saat dihubungi wartawan melalui pesan Whatsapp.
Redaktur: Dendi S
Reporter: Asep