Kampanyekan Petahana, Bawaslu Pandeglang Putuskan Camat Cigeulis Melanggar Netralitas ASN

0
528

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang memutuskan Camat Cigeulis, Subro Mulisi bersalah karena melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan Pilkada Pandeglang 2020.

“Hasil pemeriksaan dan berdasarkan bukti yang ada sudah diputuskan melanggar (netralitas ASN, red) dan akan ditindaklanjuti ke KASN,” kata Komisioner Bawaslu Pandeglang, Karsono saat ditemui di Hotel Pandeglang Raya, Rabu (26/08/2020).

Karsono mengatakan, Subro Mulisi terbukti mengarahkan warga untuk memilih bakal calon petahana Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban pada Pilkada Pandeglang 2020 saat acara penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19, beberapa waktu lalu.

“Dia (Subro Mulisi, red) sudah mengakui bahwa yang ada di dalam video adalah yang bersangkutan. Acaranya dilaksanakan di Desa Tarumanagara,” terangnya.

Bawaslu Pandeglang sudah merekomendasikan kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cigeulis itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penindakan lebih lanjut.

“Kita sudah rekomendasi ke KASN, nanti sanksinya seperti apa dari KASN dengan melihat bukti-bukti yang kami berikan,” ujarnya.

Selain itu, menurut Karsono, Subro Mulisi tidak akan dikenakan pidana pemilu sesuai pasal 188 yang berbunyi setiap pejabat negara, pejabat aparatul sipil dan kepala desa/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diatur pasal 71 Undang-Undang Tentang Pemilu.

“Karena saat ini belum masuk tahap kampanye maka akan dikenakan undang-undang lain yakni Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN,” jelasnya.

Selain Camat Cigeulis, sebelum masa kampanye berlangsung Bawaslu sudah mengantongi dua ASN lainnya di Kecamatan Kaduhejo, yang menjabat Kasi dan Staf dengan sanksi penundaan kenaikan gaji selama satu tahun.

Ia berharap, dengan sudah di sanksinya dua pegawai Kecamatan Kaduhejo dan satu camat, menjadi pelajaran untuk para ASN lainnya. Karena menurutnya, ASN sudah menjadi abdi negara dan harus mematuhi UU ASN.

“Kita sudah mengantongi tiga ASN yang melanggar netralitas ASN, dua di Kecamatan Kaduhejo, satu Camat Cigeulis. Saya berharap jadi pelajaran buat ASN karena mereka sudah menjadi abdi negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, terkait dengan kasus Camat Cigeulis Subro Mulisi, pemerintah daerah masih menunggu laporan dari KASN yang dilakukan oleh Bawaslu Pandeglang.

“Kita masih menunggu KASN, itu kan ranah Bawaslu, jadi dari Bawaslu ke KASN, dan dari KASN diputuskan nah baru oleh pemda,” singkatnya.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian