UNIT PPA Satreskrim Polres Pandeglang, menghentikan penyidikan kasus pencabulan yang menimpa anak berusia 14 tahun yang masih duduk di kelas 3 SLTP asal Kecamatan Majasari, melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menerangkan, jika kejadian pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 22 Desember 2022 lalu.
“Pada tanggal 7 Januari Tahun 2023 kemarin, kami dari Satreskrim Polres Pandeglang telah menerima laporan dari saudara (H) warga Kecamatan Majasari, terkait adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka berinisial (A) alias (R) kepada korban berusia 14 tahun,” katanya saat dihubungi melalui seluler kepada Tuntas Media, Kamis (19/1/2023).
“Kalau dari keterangan pelapor, pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 3 kali kepada korban. Tempat kejadiannya sendiri dirumah pelaku, yang beralamat di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang,” sambung Shilton.
Menurut Shilton, korban sendiri masih berusia dibawah umur. Namun, kata dia, kasus pencabulan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah oleh pihak keluarga korban dan pelaku.
“Pada tanggal 9 Januari 2023 lalu, ada pencabutan laporan dari keluarga korban. Dan dalam upaya Restoratif Justice, yang diambil adalah pilihan yang terbaik untuk si korban. Dalam hal ini, si pelaku siap bertanggung jawab membiayai kehidupan dan pendidikan korban. Sedangkan pertimbangan musyawarah yang melibatkan masing-masing pihak keluarga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang ada disana,” ungkap Shilton.
Shilton menyebut, jika pihaknya akan memproses secara hukum jika pelaku tidak melaksanakan perjanjian yang disebutkan pada saat musyawarah.
“Pada Intinya kami ini pelayan, rajanya adalah korban. Kalau korban datang ke kami perlu perlindungan, kita siap didepan melindungi. Tapi jika ternyata antara korban dan pelaku sudah ada kesepakatan musyarawah, kita ambil pilihan yg paling terbaik untuk korban. Dengan catatan, jika dikemudian hari si pelaku ternyata tidak kooperatif atau mangkir dari point-point musyawarah yang telah disepakati, maka kami siap membela korban untuk proses hukum pelaku,” ujarnya.
Redaktur : A. Supriadi
Reporter : Asep