Kasus Korupsi BOS Afirmasi, Raki Jubaedi : 45 Kepsek Harus Jadi Tersangka Juga

0
249

PENGACARA dari tersangka A dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tablet pada sarana rumah belajar, program BOS Afirmasi SMP tahun 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, beberkan aliran dana fee yang didapat oleh tersangka.

Menurut pengacara tersangka A, yakni Raki Jubaedi mengatakan, bahwa uang fee yang didapat kliennya dari proyek pengadaan tablet BOS Afirmasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut tidak dinikmati sendiri.

“Upah atau fee yang diperoleh klien saya dari hasil penjualan tersebut, nilainya mencapai 14 persen atau sebesar Rp700 juta lebih. Tetapi, fee itu tidak seluruhnya menjadi hak Asep. Karena, uang itu dibagikan kepada para kepala sekolah, operator sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya kepada Tuntas Media, Jum’at (28/10/2022).

“Harusnya fee marketing kalau berdasarkan data yang saya pegang ini, klien saya memperoleh fee dari PT. Integra senilai Rp 784 juta. Namun dari fee itu diminta lagi oleh para Kepsek Rp 421 juta, operator sekolah Rp 200 ribu dikali 37 sekolah, Dinas Pendidikan dan juga MKKS yang dulu diketuai oleh Almarhum Sahri sebesar Rp100 juta lebih,” tambah Raki.

Dirinya meminta, agar Kejaksaan Negeri Pandeglang tidak hanya menjadikan kliennya saja sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Saya meminta tolong kepada Kejari Pandeglang, sampaikan keterangan BAP kepada masyarakat, biar semuanya jelas dan transparan serta menyampaikan kebenaran dengan sebenar-benarnya. Dan jika para Kepala Sekolah tidak dijadikan tersangka, kami akan melakukan aksi besar-besaran,” terangnya.

Menurut Raki, berdasarkan keterangan dari kliennya, banyak pula oknum pejabat yang turut menikmati uang dari hasil yang diperoleh kliennya tersebut.

“Seharusnya kan siapa yang ikut menikmati uang itu harus ditetapkan sebagai tersangka, karena kan uang itu fee nya klien kami. Dan jika memang itu korupsi, yang ikut menikmati juga harusnya terlibat. Pertanyaannya, sanggup tidak Kejari Pandeglang menetapkan Kepala Sekolah sebagai tersangka? Semua data sudah kami berikan ke Kejari, dan kepsek sudah mengakui telah menerima uang,” tutupnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep