Kedai Inang Cipocok Di Lahan Pemkot Serang Diduga Jual Miras

0
192

KEDAI Inang yang berada di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tepatnya di Kecamatan Cipocok Jaya, diduga tidak berizin bahkan menjual Minuman Keras (Miras). Bahkan, dianggap meresahkan.

Udin (22) salah seorang warga Cipocok Jaya mengatakan, pihaknya terkejut saat mengunjungi kedai tersebut yang menyediakan Miras jenis Anggur.

“Dari tampilannya sih seperti Cafe & Resto. Tapi selain menyediakan makanan ringan, kedai Inang juga menjual Miras (Anggur),” katanya, Jumat (21/07/2023) malam.

Udin mengaku heran, kedai tersebut berada di lahan pemerintah menjual Miras, terkesan tidak ada pemantauan dari pihak berwenang.

“Tempatnya tersembunyi, tidak ada kontrol setahu saya untuk mengawasi penjualan Miras ini,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, salah seorang pengamat di Serang, Suparman U. Junaedi mengatakan, seharusnya Pemkot Serang melakukan pengawasan ketat terhadap segala aktivitas yang berada di atas lahan milik Pemkot.

“Pemkot Serang beberapa waktu lalu kan menutup tempat karaoke yang menjual Miras. Kenapa ini yang berada diatas lahan Pemerintah kok dibiarkan saja. Alasannya apa bisa bebas beroperasi,” ujarnya.

Untuk itu, Suparman meminta agar Pemkot Serang segera melakukan penindakan tegas terhadap pelaku usaha tersebut, sekaligus memeriksa perizinannya.

“Pemkot harus tegas, segera periksa izin usahanya. Jika memang terbukti menjual Miras dan tidak berizin, harus ditutup jangan dibiarkan beroperasi,” tegasnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Iroh