Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

0
100

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, Banten, memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan Tindak Pidana Umum (Tipidum) senilai puluhan juta rupiah berupa narkotika, obat terlarang, senjata tajam, dan barang elektronik yang sudah mempunyai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil dari beberapa perkara tindak pidana, yaitu dari perkara narkotika juga undang-undang kesehatan. Ini semua barang bukti yang kami sita dari puluhan perkara tindak pidana umum di tahun 2022,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Oktaviani usai lakukan pemusnahan kepada Tuntas Media, Rabu (28/9/2022).

Helena menyebut, pemusnahan tersebut dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana, dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang kami musnahkan yaitu, narkotika jenis shabu seberat 86,8585 gram, Inex sebanyak 1,8713 gram, tembakau sintetis 0,7471 gram, obat merk Riklona dan Alprazolam sebanyak 19 butir, Hexymer sebanyak 7.327 butir, Tramadol sebanyak 238 butir, Handphone dari berbagai merk sebanyak 26 buah, 235 dus Aqua gelas plastik dari 3 merk, Tangki duduk dengan kapasitas 5000 liter, dan barang bukti lainnya,” terangnya.

“Untuk pemusnahannya dihancurkan dengan diblender, dan ada juga sebagian lagi dibakar. Barang bukti yang dimusnahkan, merupakan perkara putusan pengadilan tahun 2022. Ini sebenarnya sudah rutin kita laksanakan,” sambungnya.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Pandeglang, Dessy Iswandari menuturkan, pemusnahan ini bertujuan untuk mengurangi tertumpuknya barang bukti dan untuk adanya kepastian hukum terhadap barang bukti tersebut.

“Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari kasus yang ditangani pada tahun 2022, dimana kasus terbanyak didominasi oleh perkara narkotika,” singkatnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep