Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Rampasan Tahun 2021

0
124

SEPANJANG tahun 2021, Kejaksaan Negeri Pandeglang telah memusnahkan barang rampasan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Menurut Kepala Kejari Pandeglang, Suwarno, jumlah barang rampasan yang telah dimusnahkan dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Pandeglang, sebanyak 109 perkara.

“Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa narkotika jenis shabu, tembakau sintetis, ganja, obat-obatan berupa hexymer, tramadol dan juga barang bukti lainnya,” katanya, Rabu (26/1/2022).

Selain memusnahkan barang rampasan, Kejari Pandeglang juga melakukan pengembalian barang bukti yang diantar secara gratis.

“Jumlah barang bukti yang diantarkan secara gratis sebanyak 9 unit sepeda motor dan 7 potong besi rel kereta api,” ungkapnya.

Suwarno mengungkapkan, bahwasannya barang bukti berupa unit kendaraan dilakukan perlakuan khusus agar tidak rusak. Ia menamakannya program anti kendor.

“Yaitu pemeliharaan barang bukti kendaraan bermotor. Di mana setiap penerimaan barang bukti dari penyidik Polres maupun Polsek kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang (Tahap 2), kendaraan roda 2 maupun roda 4 dicuci terlebih dahulu, dan diberikan penutup,” terangnya.

Selain itu, dilakukan pengecekan tekanan angin pada ban dan pemanasan kendaraan tersebut secara berkala.

“Tujuannya, agar nilai ekonomis dari kendaraan tersebut tetap terjaga,” ujarnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep