Kejari Pandeglang Periksa Dua Mantan Bendahara Desa Pari

0
251

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pandeglang, Banten, memeriksa dua mantan Bendahara Desa Pari, Kecamatan Mandalawangi, periode 2015-2016, Epin Muspiroh dan Iwan Ruhiwan (IR), Rabu (14/02/2018). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016.

Usai diperiksa jaksa penyidik, Epin Muspiroh tidak banyak berkomentar kepada wartawan yang sudah menunggu di lobi. Ia beralasan buru-buru kembali ke kantor. “Yang ditanyakan soal DD, maaf saya mau kerja lagi,” singkatnya.

Sementara, Iwan Ruhiwan mengaku, hanya memberikan keterangan mengenai penggunaan DD tahun anggaran 2016. Dirinya berkilah, tidak mengetahui dengan alasan pengelolaan DD langsung berkaitan dengan Kepala Desa (Kades) Pari, Atok Suwanto, lantaran jabatan bendahara di desanya selalu ada pergantian.

“Cuma ditanyakan DD saja. Saya juga gak tahu kenapa kali itu kades. Memang kalau bendahara setiap tahunnya selalu diganti. Sekarang saja saya hanya jadi aparatur desa, dan bendahara tahun 2017 dan 2018 sudah baru lagi,” bebernya.

Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Feza Reza membenarkan, pihaknya memintai keterangan dua mantan Bendahara Desa Pari untuk mengungkap penyalahgunaan DD tahun anggaran 2016. Atas praktik itu diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp 200 juta, dengan cara mengurangi volume pekerjaan serta hasil pembangunan yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.

“Kalau sekaranag betul ada dua orang yang diperiksa, terkait kasus DD di Desa Pari karena sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Reza.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat penyelewengan DD terus dilakukan. Pejabat pertama kali yang diperiksa yakni Kepala DPMPD Pandeglang, Taufik Hidayat, kemudian Bendahara dan akan dilanjutkan kepada Kepala Desa Pari, Atok Suwanto.
“Kalau kemarin Kepala DPMPD, sekarang dua orang Bendahara Desa Pari. Selanjutnya nanti kami kasih tahu,” ucapnya.

Selain melakukan penyidikan di Desa Pari, dalam waktu dekat juga akan meminta keterangan aparatur Desa Ciandur, Kecamatan Saketi yang diduga menyalahgunaan pembangunan DD tahun anggaran 2016.

Katanya, dua desa tersebut terindikasi telah merugikan keuangan negara. Namun, Feza tidak menjelaskan lebih rinci, mengenai modus penyalahgunaan tersebut dengan alasan masih dalam penyidikan.

“Sebentar lagi akan kami panggil, tunggu saja. Kasus di dua desa ini sedang kami tangani,” pungkasnya.

Redaktur : Dendi
Reporter : Ari