Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyerahkan dana pengembalian pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp264.092.689,00 kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang, pada Jumat 23 Oktober 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Surayadi Sembiring, menyerahkan langsung dana hasil eksekusi kasus korupsi pengelolaan keuangan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah periode 2021-2024 tersebut untuk disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.
Perkara korupsi BUMD tersebut telah mengantongi kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 20. Surayadi memgatakan penanganan perkara oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang memprioritaskan pemulihan aset negara di samping penjatuhan sanksi pemidanaan badan terhadap para terpidana.
“Total kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan perkara ini mencapai Rp938.405.647,00, namun pada tahapan awal ini baru mencapai Rp264 juta lebih dari proses pemulihan aset kerugian negara yang diselesaikan secara bertahap.” ujar Surayadi, Jumat 23 Oktober 2026.
Tim Pidsus Kejari Pandeglang terus melakukan penagihan dan pelacakan sisa aset guna menuntaskan seluruh sisa kerugian negara hingga lunas 100 persen. Dana yang dikembalikan ke kas daerah diharapkannya dapat digunakan langsung oleh pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan infrastruktur serta fasilitas publik.
“Kejaksaan Negeri Pandeglang memprioritaskan pemulihan aset dan akan terus menindaklanjuti sisa kerugian negara hingga selesai,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyambut baik komitmen serta penegakan hukum tegas yang dijalankan Kejari Pandeglang dalam memburu aset hasil kejahatan korupsi. Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menilai langkah eksekusi pengembalian uang negara tersebut menjadi wujud nyata sinergi penegakan hukum dalam menjaga transparansi tata kelola anggaran daerah.
Wabub Iing Andri mengapresiasi kerja keras jajaran Kejari Pandeglang yang berhasil menyelamatkan keuangan daerah dari tindak pidana korupsi. Ia pun menghimbau kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga agar selalu mengelola anggaran sesuai aturan hukum.
“Pemerintah daerah mengapresiasi Kejari Pandeglang yang fokus pada pemberantasan korupsi serta pemulihan kerugian negara,” kata Iing.
Sinergi antara Inspektorat Daerah dan Kejaksaan disebutnya akan terus diperkuat guna mengawasi potensi penyimpangan keuangan daerah sejak dini.























