Kejari Pandeglang Terima Aduan Korban Pelecehan

0
219

KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Pandeglang menerima pengaduan dari seorang mahasiswi berinisial MI (18), yang mengaku menjadi korban pelecehan remas payudara.

Pengaduan MI bersama ibu kandungnya, diterima secara langsung oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari yang bertugas sebagai petugas piket jaga Posko Pengaduan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang.

Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima aduan dari korban pelecehan.

“Pada saat kejadian, korban masih sekolah dan mau lulus SMA. Kemudian ibunya membuat laporan ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” katanya kepada Tuntas Media, Kamis (17/11/2022).

Dessy menerangkan, jika laporan kepada KPAI ditolak lantaran usia korban sudah 18 tahun. Kemudian dari pihak KPAI, memberikan penjelasan kalau korban bukan lagi anak-anak.

“Si Ibu, saat itu laporan ke KPAI karena enggak tahu kalau ternyata usia 18 tahun bukan lagi anak-anak. Keterangan itu kita dapatkan, setelah menemui ibu korban dan anaknya,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari korban, lanjut Dessy, kronologis kejadian bermula dari ibunya yang memiliki usaha katering meminta bantuan anak mengantarkan pesanan makanan. Sesampainya di rumah pemesan, korban oleh pelaku disuruh masuk ke dalam agar menemui istrinya.

“Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa dan korban menjawab Rp75.000. Lalu terduga pelaku menyerahkan uang Rp100 ribu, dan ngomong ambil aja kembaliannya,” terangnya.

Setelah uang diterima, pada saat korban mau pulang dari arah belakang pelaku memeluk korban sambil meremas payudaranya lalu korban bergegas pulang. Namun saat itu karena bawa keponakan berusia dua tahun, maka tidak bisa langsung lari.

“Korban sambil menunduk untuk ambil sandal keponakannya. Saat nunduk itu, pelaku kembali menghampiri dan meremas keras payudaranya dengan kencang,” ucap Dessy.

Atas kejadian tersebut, diungkapkan Dessy, berdasarkan pengakuan orangtua korban sudah dilaporkan juga kepada pihak kepolisian. Dan untuk korban juga sudah dilakukan visum.

“Waktu kejadian dan pelaporan sendiri, setelah bulan puasa kemarin. Nah si Ibu korban ini menanyakan perihal kasusnya yang enggak diproses,” ujarnya.

Kaitan kelanjutan proses hukum tindak pidana umum, kata Dessy, ketika berkas belum diserahkan dari pihak Kepolisian kepada Kejari, hal itu masih wewenang dari penyidik di kepolisian.

“Kalau wewenang kami, berkas tahap pertama itu baru kami teliti. Tapi kalau masih di kepolisian, itu wewenang atau ranahnya dari temen-temen penyidik,” katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne menegaskan, ketika menerima pengaduan korban pelecehan Kejari tentunya tidak tinggal diam.

“Kita koordinasi kan atas masyarakat yang sudah melapor ke kita. Nanti kita tindaklanjuti koordinasi dengan pihak penerima laporan di sana, kira -kira laporannya seperti apa tindak lanjutnya? ya tetap namanya Aparat Penegak Hukum harus kerjasama dan kita koordinasikan,” singkatnya.

Untuk diketahui, bahwa untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang telah membuka posko perempuan dan anak di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada Rabu 12 Oktober 2022 lalu.

Pendirian posko perempuan dan anak ini, merupakan instruksi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten untuk meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep