SERANG – Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desma) Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Lembaga Keuangan Desa (LKD) Kabupaten Serang taat pajak. Tak tanggung-tanggung, pajak yang disetorkan ke negara pun hampir mencapai Rp100 juta.
Ketua Asosiasi BUM Desma UPK LKD Kabupaten Serang, Amazkusairi mengatakan, sebelumnya pada 2023, baru 14 BUM Desma yang melaksanakan kewajiban perpajakannya di KPP Serang Timur. Kini data pembayaran pajak terlahir pada 2024, sebanyak 22 BUM Desma telah melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Jumlah pajak yang disetorkan ke KPP Serang Timur pun naik signifikan. Awalnya hanya Rp77 kita pada 2023 lalu, sldi tahun 2024 hampir mencapai Rp100 juta,” ungkapnya.
Menurut Amaz, keberhasilan BUM Desma UPK LKD Kabupaten Serang ini tak lepas dari adanya kolaborasi program pengabdian masyarakat (Pengmas) yang dilaksankaan oleh Dosen-dosen dari Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), KPP Serang Timur, Dinas PMD Kab Serang dan Asosiasi BUM Desma UPK LKD.
Diketahui, pada tahun 2024 Tim Pengmas dari PKN STAN bekerjasama dengan SDGs Desa Center PKN STAN melakukan pendampingan perpajakan BUM Desa untuk 3 klaster BUM Desma UPK LKD Kabupaten Serang. Tiga klaster tersebut meliputi Kecamatan Ciruas, Kragilan dan Ciomas. Selanjutnya pada awal tahun 2025 pendampingan tersebut dilaksanakan dengan cakupan lebih luas yaitu untuk 5 klaster BUM Desma UPK LKD se Kbupaten Serang.
Kegiatan pendampingan dilakukan dengan melakukan penguatan terkait pemahaman atas kewajiban perpajakan dari BUM Desma, mulai mengenal jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban BUM Desma, bagaimana menghitung pajak, membayar pajak hingga menyampaikan SPT kepada KPP. Klaster 1 dilaksanakan di BUM Desma UPK LKD Ciruas di koordinasikan oleh Tim 1 yang meliputi beberapa kecamatan yaitu Ciruas, Pontang, Tirtayasa, Tanara, Carenang.
Tim 2 melaksanakan pendampingan di Kecamatan Kragilan yang diikuti oleh BUM Desma Kragilan, Kibin, Kopo dan Jawilan. Wilayah Tunjung Teja, Cikeusal, Petir, Pamarayan, dan Bandung dilaksanakan di BUM Desma Cikeusal oleh Tim 3 Pengmas PKN STAN. Klaster 4 meliputi Pabuaran, Ciomas, Padarincang, Gunungsari dan Cinangka dibawah bimbingan Tim 4 dan dilaksanakan di BUM Desma UPK Ciomas.
Sedangkan Klaster 5 dilaksanakan oleh Tim 5 di BUM Desma UPK LKD Mancak dihadiri oleh Mancak, Anyer, Bojonegara, Kramatwatu, Pulo Ampel dan Waringin Kurung.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Serang Timur, Erni memaparkan, penyelesaiakan kewajiban perpajakan dari BUM Desma UPK LKD ini sangat membanggakan, dan kedepan akan terus ditingkatkan pembinaan perpajakan untuk BUM Desma maupun BUM Desa di Kabupaten Serang, termasuk untuk penggunaan aplikasi Coretax yang sudah mulai dijalankan.
“Rencananya, kita akan dilakukan penguatan kepada BUM Desma UPK LKD berdasarkan klaster-klaster yang disepakati,” garap Erni.
Sementara itu Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas PMPD Kabupaten Serang, Dede Suchamdi pada kesempatan lain mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Pengmas PKN STAN dan KPP Serang Timur yang telah membimbing BUM Desma UPK LKD Kabupaten Serang sehingga bisa melaksankan kewajiban perpajakannya di tahun 2024.
“Kedepan kami terus mengharapkan bimbingan untuk BUM Desma UPK ini dan bisa diperluar untuk BUM Desa yang lain, supaya kewajiban perpajakannya bisa dijalaknan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Ketua SDGs Desa Center PKN STAN, Tanda Setiya dalam beberapa kesempatan pendampingan menyampaikan bahwa Pengmas Kolaboratif ini diikuti oleh dosen-dosen dari PKN STAN dari berbagai Prodi, ada Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik, D4 Manajemen Keuangan Negara, D3 Akuntansi, dan D3 Manajemen Aset.
Program yang diawali sejak 2024 dan dilaksanakan secara berkelanjutan ini merupakan program dari SDGs Desa Center PKN STAN dalam rangka mengimplementasikan salah satu indikator dari SDGs ke 17 yaitu untuk meningkatkan tax ratio.
“Kegiatan Pengmas ini dilaksanakan berkelanjutan, diawali dari pendampingan terkait, perpajakan badan untuk BUM Desma, Perpajakan untuk PPH OP Pasal 21, dan nantinya untuk pendampingan manajemen perpajakan. Diperkirankan akan berlangsung selama 6 semester dan bisa diperpanjang bila dipandang perlu,” ujarnya.
Dari 2 kali pelaksanaan Pengmas, kata Setiya, telah menunjukkan peningkatan pemahaman dan ketrampilan dari pengurus BUM Desma dalam hal melaksanakan kewajiban perpajakan mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan kewajiban perpajakannya. Hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Tim Pengmas, sambungnya, telah menunjukkan peningkatan tersebut. Demikian juga dari jumlah BUM Desma dan Jumlah nilai pajak yang telah dibayarkan juga mengalami kemajuan yang signifikan.
“Pengma Pendampingan perpajakan untuk BUM Desma ini telah menjadi bukti nyata dari dosen-dosen PKN STAN berkontribusi untuk memberikan pendampingan terkait pemahaman dan ketrampilan perpajakan BUM Desma dan telah membuktikan bahwa semakin banyak BUM Desma yang telah melaksanakan perpajakan dan jumlah penerimaan pajak juga meningkat,” tandasnya. (***)

















