KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pandeglang Febri Setiadi mengatakan, bahwa ada dissenting opinion dalam pembahasan putusan dugaan kasus money politik yang dilakukan oleh Calon Bupati Pandeglang nomor urut 2 Raden Dewi Setiani.
“Terjadi dissenting opinion saat itu, artinya Bawaslu tidak bisa memaksakan ketika kondisinya penegak hukum yang masuk Gakkumdu itu menyatakan bahwa peristiwa di Banjar itu tidak memenuhi unsur,” kata Febri kepada awak media, Kamis (21/11/2024).
Dikatakan Febri, dissenting opinion itu terjadi usai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pertemuan kedua untuk mengkaji dan menganalisa dugaan kasus money politik yang dilakukan oleh Calon Bupati Pandeglang nomor urut 2 Raden Dewi Setiani.
“Pada pembahasan Sentra Gakkumdu kedua, kami mengkaji dan menganalisa, sesuai dengan kontruksi hukum masing-masing Lembaga, sehingga diakhir kajian kami itu, pihak Kejaksaan dan Kepolisian menyatakan peristiwa di Banjar itu tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan,” ungkapnya.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Sekretariat Bawaslu Pandeglang, pada Rabu (20/11/2024).
Dalam orasinya massa Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) menyebut bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mandul dalam menangani perkara pelanggaran Pilkada baik itu keterlibatan ASN maupun dugaan tindakan money politik yang dilakukan oleh Calon Bupati nomor urut 2.
Koordinator Lapangan aksi AMPD Ilham Mutakhir menilai, bahwa Bawaslu hanya bekerja berdasarkan laporan, namun tidak maksimal dalam melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran-pelanggaran Pilkada yang terjadi di Kabupaten Pandeglang.
“Hal ini didasari oleh fakta lapangan ini jelas bahwa banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, namun Bawaslu seolah menutup mata,” kata Ilham.
Dikatakan Ilham, hingga hari ini pihaknya belum melihat integritas Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan-laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN atau pejabat-pejabat publik.
“Semestinya Bawaslu bisa memberikan rekomendasi sanksi yang tegas bukan malah sebaliknya seolah melempar bola liar ke pihak-pihak terkait lainnya, tampak jelas bahwa Bawaslu tidak dalam poros semestinya apalagi dugaan tindakan pelanggaran netralitas ASN sudah terstruktur, sistematis dan masif,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ilham menyampaikan, atas persoalan yang ada pihaknya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang untuk kembali memeriksa laporan-laporan dugaan keterlibatan ASN dan dugaan tindakan money politik yang dilakukan oleh Calon Bupati nomor urut 2.
“Kami minta Bawaslu kembali memeriksa laporan dengan politik uang dan diskualifikasi calon Bupati Pandeglang nomor urut 2 Dewi Setiani,” tandasnya.
Redaktur : Fauzi






















