POLEMIK Iuran siswa di SMPN 1 Karangtanjung semakin tidak wajar, Berdasarkan informasi yang di himpun dari PLN ULP Pandeglang dan juga pihak Sekolah, pelanggaran P-III ditemukan pada bulan Agustus 2023 yang mana pihak sekolah langsung membayar DP denda sebanyak Rp.7.000.000, penambahan daya dilakukan Sekolah pada bulan September, sedangkan rapat wali murid dilaksanakan bulan Oktober dan Laporan Sekolah kepada Disdikpora pada bulan November.
Maka dari itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, M. Habibi Arafat, mengharapkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) segera memeriksa dugaan penyalahgunaan fungsi Komite untuk memungut Iuran dari siswa.
Menurutnya, denda atas kelalaian pencurian arus listrik yang diberikan PLN kepada SMPN 1 Karangtanjung, seharusnya menjadi tanggungjawab pihak sekolah, karena perhitungan konsumsi arus listrik mestinya dapat dilihat dari nominal pembayaran apakah normal atau tidak.
“Sangat menyedihkan harus mengambil langkah mencuri listrik untuk Sekolah, karena itu sarana pendidikan jadi harus bersih supaya barokah ilmunya,” katanya saat di konfirmasi, Kamis (04/01/2024)
Lanjut, Habibi mengatakan DPRD Kabupaten Pandeglang akan menyelesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, karena jika melihat dari jumlah siswanya yang banyak, tentu pendapatan dana BOS juga besar, maka seharusnya pihak Sekolah dapat menanggulangi permasalahan pencurian listrik.
“Saya kira Kepala Dinas Pendidikan segera menyelesaikan masalah ini. Dan ini dihimbau agar jangan terulang kembali disekolah lain,” ujarnya.
Senada dengan Komisi IV, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, akan segera melakukan rapat bersama OPD terkait, agar tidak menjadi polemik dikalangan masyarakat khususnya wali murid.
“Disdikpora, Inspektorat dan BKPSDM harus kita panggil dan mencari solusi untuk menyikapi persoalan SMPN 1 Karangtanjung,” katanya saat di konfirmasi via Whatsapp.
Sementara itu, Wakasek kesiswaan SMPN 1 Karangtanjung, Ali Nurdin membantah bahwa pihak sekolah mengetahui jaringan pencurian listrik, walaupun menurut temuan PLN ULP Pandeglang sudah jelas bahwa setiap ruangan di lantai 2 Sekolah menggunakan MCB terpisah yang tanpa terkoneksi ke kWh.
“Saya kurang tau persis karena kalau tau mungkin akan segera diperbaiki,” kata Ali.
Menurutnya, atas dasar peraturan tentang komite sekolah yang boleh bermusyawarah mufakat untuk meminta bantuan pendanaan sekolah, maka pihak Sekolah meminta bantuan iuran kepada siswa.
Berbeda dengan keterangan tim P2TL PLN ULP Pandeglang, Muhammad Ihsan, Pelanggaran yang ditemukan di SMPN 1 Karangtanjung masuk pada golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Yakni sambung langsung pada instalasi dan tidak melalui kWh Meter.
“Kita temukan bahwa di lantai 2 tiap ruang menggunakan MCB terpisah, tidak melalui Kwh meter,” kata Ihsan saat ditemui di kantor PLN ULP Pandeglang, Kamis (04/01/2023).
Besaran denda yang ditentukan, menurut Ihsan sudah ada di sistem dengan memasukan golongan pelanggaran dengan ID pelanggannya, maka sistem akan langsung menentukan nominal denda.
“Rumus penghitungan denda itu juga termuat dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b pada peraturan ESDM 27/2017, berikut penjelasan tentang rumus penghitungan denda,” jelasnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Fery