TELAH terjadi Tindak kriminalisasi terhadap narasumber di Labuan, Pandeglang, Banten. Yadi Cahyadi dilaporkan ke Polsek Labuan oleh Eman Saepul Rohman dengan tuduhan pencemaran nama baik karena menjadi narasumber di koran harian Satelitnews.
Informasi yang berhasil didapat, pelaporan itu sebagaimana tertuang dalam surat panggilan Nomor B/01/I/2024/Sek.Lbn tertanggal 03 Januari 2024. Surat undangan itu berlabel Klarifikasi, akan tetapi dalam isi surat berisi tentang penyelidikan.
Pelaporan itu dilakukan karena Yadi Cahyadi menjadi narasumber atas berita Sejumlah Pegawai TPI Labuan Mundur, Diduga Akibat Tidak Menerima Gaji Beberapa Bulan pada Selasa 2 Januari 2024. Dalam berita itu, dituliskan kronologis dan alasan para pegawai mengundurkan diri.
Kemudian, manajer TPI Labuan Eman Saepul Rohman menyampaikan kepada wartawan Satelitnews bahwa pembayaran gaji pegawai TPI Labuan memang belum dibayarkan karena alasan pembukuan. Pembayaran gaji baru bisa dilakukan pada Selasa (2/1/2024) malam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, narasumber berita tidak bisa dikriminalisasikan karena menjadi bagian dari produk jurnalistik, selama apa yang disampaikan tersebut sesuai dengan kondisi dilapangan atau tidak berbohong.
Kanit Reskrim Polsek Labuan Inspektur Polisi Dua (IPDA) M Mukti Gaffar mengaku pihaknya hanya menerima laporan aduan dari masyarakat. Sifat pemanggilan itu hanya sebatas klarifikasi untuk memastikan kebenaran pemberitaan.
“Kami kan menerima laporan dari masyarakat, masa ada laporan kita tolak gak mungkin kan, kita klarifikasi, agar tahu permasalahannya, tentunya dari pihak kami juga ingin permasalahan ini selesai dengan musyawarah, jika tidak ada titik temu ya kami limpahkan ke Polres,” tegasnya di Mapolsek Labuan.
Ditanya terkait narasumber merupakan bagian dari produk jurnalistik dan dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dia mengatakan bahwa panggilan hanya untuk narasumber bukan wartawan atau media yang memuat berita.
“Yang dilaporkan hanya narasumber saja, wartawannya kan enggak,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten Agus Sanjadirja menegaskan, narasumber berita tidak bisa dikriminalisasikan karena bagian dari produk jurnalistik dan dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Enggak bisa dikriminalkan atau dipidanakan selama yang disampaikannya benar. Jadi batal demi hukum harusnya,” katanya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep