YADI Cahyadi warga Labuan, Pandeglang, Banten, yang dilaporkan ke Polsek Labuan setelah menjadi narasumber pemberitaan di salah satu media di Banten, diperiksa selama dua jam lebih. Dari pengakuan terlapor (Yadi Cahyadi), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Labuan menanyakan terkait pernyataan dirinya mengenai pembayaran gaji pegawai Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan yang sempat tidak dibayarkan selama dua bulan.
Yadi Cahyadi selaku terlapor yang datang ke Mapolsek Labuan sekira pukul 14.00 WIB bersama istrinya dan masuk ke ruang interogasi. Kegiatan itu selesai sekira pukul 16.27 WIB atau selama dua jam lebih.
Terlapor menceritakan selama dilakukan pemeriksaan, dirinya ditanyai mengenai kebenaran informasi pembayaran gaji yang tidak atau telat dibayarkan selama dua bulan.
“Sekitar pembayaran gaji, benar enggak yang disampaikan, terus diminta diceritakan sebenarnya, dari kapan belum dibayarnya. Sekitar itu saja, pertanyaannya juga muter-muter sekitar itu,” katanya.
Yadi juga menceritakan, pihak penyidik menanyakan alasan dirinya menyampaikan statement kepada wartawan mengenai persoalan labuan. Bahkan, dia menanyakan hubungan antara dirinya dengan wartawan dari media Satelitnews.
“Saya sampaikan yang sebenarnya. Saya juga ditanya, kenal dimana sama Adib (wartawan Satelitnews-red), ya saya sampaikan sama penyidik,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tindak kriminalisasi terhadap narasumber terjadi di Labuan. Yadi Cahyadi dilaporkan ke Polsek Labuan oleh Eman Saepul Rohman dengan tuduhan pencemaran nama baik karena menjadi narasumber di koran harian Satelitnews.
Informasi yang berhasil didapat, pelaporan itu sebagaimana tertuang dalam surat panggilan Nomor B/01/I/2024/Sek.Lbn tertanggal 03 Januari 2024. Surat undangan itu berlabel Klarifikasi, akan tetapi dalam isi surat berisi tentang penyelidikan.
Pelaporan itu dilakukan karena Yadi Cahyadi menjadi narasumber atas berita Sejumlah Pegawai TPI Labuan Mundur, Diduga Akibat Tidak Menerima Gaji Beberapa Bulan pada Selasa 2 Januari 2024. Dalam berita itu, dituliskan kronologis dan alasan para pegawai mengundurkan diri.
Kemudian, manajer TPI Labuan Eman Saepul Rohman menyampaikan kepada wartawan Satelitnews bahwa pembayaran gaji pegawai TPI Labuan memang belum dibayarkan karena alasan pembukuan. Pembayaran gaji baru bisa dilakukan pada Selasa (2/1/2024) malam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, narasumber berita tidak bisa dikriminalisasikan karena menjadi bagian dari produk jurnalistik, selama apa yang disampaikan tersebut sesuai dengan kondisi dilapangan atau tidak berbohong.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep