Kondisi Pasar Tradisional Kota Serang Saat PPKM Darurat Hari Ke Dua

0
190

HARI kedua PPKM Darurat di Kota Serang, polisi mengingatkan pedagang di Pasar Lama dan Pasar Royal, agar menutup toko dan tidak berdagang di pukul 20.00 wib. Peraturan itu berlaku sejak 03-20 Juli 2021 mendatang.

Tak hanya pedagang, pembeli atau konsumen pun di ingatkan agar tidak beraktifitas selepas pukul 20.00 wib selama PPKM Darurat, agar bisa menekan penularan virus covid-19.

“Melaksanakan pemantaun kepada para pedagang dan pengunjung Pasar Lama, Pasar Royal, sesuai instruksi baik mendagri, gubernur dan walikota, diantaranya pelaku usaha pedagang untuk tutup jam 20.00 wib,” Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono, melalui pesan singkatnya, Minggu (04/07/2021).

Bagi pedagang makanan, rumah makan hingga caffe, mengutamakan konsumen yang memesan dan makan dirumah. Jika makan ditempat, harus menerapkan prokes dengan ketat.

“Untuk pedagang makan agar tidak melayani makan di tempat, untuk makanan agar di bungkus dan memberikan himbauan prokes covid-19,” terangnya.

Pedagang dan masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktifitas di pasar dan tempat umum, diberikan masker oleh personil Polres Serang Kota.

“Ada beberapa warga yang tidak pakai masker, kita berikan masker dan di ingatkan prokesnya,” terangnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Fauzi