KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada tahun 2024 mendatang.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hotel Horizon Pandeglang, pada Jum’at (16/8/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan mengingat ada syarat yang harus dipenuhi.
Kegiatan hari ini, kami KPU Kabupaten Pandeglang melaksanakan kegiatan sosialisasi pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada tahun 2024,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam.
Pada kegiatan yang dihadiri perwakilan parpol, OPD dan puluhan undangan lainnya itu, Restu menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan mengingat ada syarat yang harus dipenuhi.
“Tujuannya pertama, bagaimana teman-teman peserta pemilu dalam hal ini partai politik atau LO atau tim penghubung dari perseorangan pun mengetahui hal-hal yang memang perlu disiapkan oleh partai politik atau dari perseorangan yang akan mencalonkan diri,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini KPU Kabupaten Pandeglang belum menyelesaikan Verifikasi Faktual (Verfak) perbaikan kedua dari jalur perseorangan.
“Sekalipun memang secara administrasi, kami KPU Kabupaten Pandeglang belum merampungkan untuk perseorangan karena sedang melaksanakan verifikasi rekapitulasi hasil Verfak perbaikan kedua,” imbuhnya.
Redaktur : Fauzi