KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang masih menunggu alat pelindung diri (APD) untuk melakukan tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan di tengah pandemi Covid-19. Padahal tahapan verifikasi faktual seharusnya dilaksanakan pada 24 Juni 2020.
“Kenapa ini dilaksanakan tanggal 28 sementara ditahapan tanggal 24 Juni, karena kita masih menunggu APD sebagai menerapkan protkol kesehatan,” kata Ahmadi, anggota KPU Pandeglang, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/06/2020).
Untuk verifikasi faktual bakal calon perseorangan KPU Pandeglang sudah melakukan pleno di internal komisioner, dan untuk Kabupaten Pandeglang ini verifikasi faktual akan dilaksanakan pada 28 Juni hingga 11 Juli 2020. Kata Ahmadi, KPU sudah menyapaikan terkait berita acara formulir model BA.2, dan berita acara formulir model BA.3 kepada bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, sambil meminta data LO (tim penghubung) ke setiap desa dan kelurahan.
“Sesuai ketentuan KPU memiliki kewajiban untuk mengkordinasikan LO disetiap kecamatan dan desa, ketika teman-teman LO melakukan verifikasi faktual,” terangnya.
Ahmadi menjelaskan, jumlah APD itu mengikuti jumlah Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) sebanyak 280 orang di 35 kecamatan, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yakni 2.034 orang yang tersebar di 339 di desa dan kelurahan. KPU juga akan memastikan APD akan ada sebelum verifikasi faktual berlangsung.
“PPK, PPK itu 8 orang dikali 35 kecamatan, kemudian untuk PPS 6 orang dikali 339 desa dan kelurahan, jadi sebayak itu APD-nya. Dan kita pastikan sebelum verifikasi faktual APD sudah ada, serta pada verifikasi mereka sudah menggunakan APD itu,” jelasnya.
Ia menuturkan, untuk tahapan verifikasi faktual sesuai dengan dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016 dan KEP Nomor: 82 berlangsung selama 14 hari, meskipun di PKPU Nomor: 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020 waktunya sudah ditentukan dari 24 Juni-12 Juli. Akan tetapi, KPU Pandeglang memilih dilaksanakan pada 28 Juni-11 Juli dengan alasan menunggu APD untuk protokol kesehatan.
“Jadwalnya sudah ditentukan 24 Juni, tapi di Pandeglang ini akan dilakukan 28 Juni-11 Juli, 14 hari pelaksanaannya,” tuturnya.
Selain itu, Ahmadi menjelaskan bahwa dalam tahapan verifikasi faktual ada beberapa tahapan, yang pertama mendatangi pendukung ke rumah, jika tidak ditemukan maka menggunakan tahap ke dua yakni, LO atau Bapaslon di setiap desa atau keluurahan mengumpulkan pendukung untuk diverifikasi faktual oleh PPS.
Kemudian untuk tahap ketiga, jika tahap kedua tidak ditemukan pendukung maka diperbolehkan LO menghadirkan pendukung atau pendukung bisa hadir di Seketariat PPS, selanjutnya PPS yang melakukan verifikasi faktual di Seketariat PPS.
“Kemudian tahap keempat, jika tahap 1, 2, 3 tidak ditemukan maka LO atau bapaslon bisa memfasilitasi pendukung itu untuk melakukan video call atau virtual, dilakukann secara virtual nanti oleh teman-temann PPS dan disaksikan oleh pengawas, baik Panwaslu atau pengawas desa dan kelurahan,” pungkasnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian