LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Tridharma Indonesia melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat Desa Bawukan Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa tengah.
Dalam prosesnya bahwa yang dilakukan oleh LBH Tridharma Indonesia sebagai penerima kuasa khusus dari Forum Masyarakat Peduli Bawukan (FMPB) adalah melakukan pendampingan hukum untuk mengembalikan tanah kas Desa Bawukan yang dijualbelikan oleh oknum yang namanya masih dirahasiakan.
Bambang Ferdiansyah, salah satu Tim Kuasa Hukum LBH TI mengatakan, sebagai penerima kuasa hukum dari masyarakat akan berupaya mengenbalikan tanah kas Desa Bawukan untuk dikembalikan kembali ke kas desa. Karena menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak boleh diperjualbelikan tanpa ada persetujuan masyarakat.
“Kami sebagai penerima kuasa dari masyarakat akan berupaya mengembalikan tanah kas Desa Bawukan,” ujar Bambang Ferdiansyah melalui siaran per yang diterima Tuntas Media,
Rabu (29/01/2020).
Ia menjelaskan, tanah kas desa merupakan tanah negara yang dimana termasuk dalam kawasan hutan yang secara pengelolaan dan pengadministrasian ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Maka dari itu, kedatangannya ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Klaten untuk meminta keterangan dan riwayat tanah kas desa yang awalnya merupakan tanah kehutan. Hal itu dilakukannya karena dalam Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur setiap warga negara diperbolehkan untuk melihat dan mengetahui informasi secara utuh yang sifatnya untuk publik.
“Hari ini kami mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Klaten bertujuan untuk meminta keterangan dan meminta risalah atau riwayat tanah kas desa yang dulunya tanah kehutanan,” tegasnya.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian